Banding, Terdakwa Korupsi Beras Bulog Randugarut Tetap Diganjar 4 Tahun Penjara

oleh

Korupsi terjadi atas dikeluarkannya beras di gudang tanpa DO. Selain keluar secara ilegal, beras masuk diduga juga tidak sesuai. Kondisi itu disebut terjadi sejak 2014 telah terjadi.

Rekanannya UD Mutiara Jaya dan Sami Untung, milik Edi Wijaya dari Demak, Satgas Subdivre selaku rekanan pengadaan disebut terdakwa terlibat atas ketidaksesuaian catatan beras. Mantan kepala gudang pengganti Hosdianto, yaitu Budiawan Hendratno. Kepala Subdivre yang membawahi dan mengetahui pengadaan itu diduga turut terlibat.

Kasus Bulog Randugarut terungkap pada 19 Juni 2017, saat dicek bahwa tumpukan beras diketahui berongga tak sesuai aturan. Tim Stock Opname yang dibentuk, menemukan ada kekurangan beras 697.653,83 kg.

INFO lain :  PSIS Kembali Datangkan Pemain Asing Perkuat Tim
INFO lain :  Penipuan Berkedok Memasukkan ke Kedokteran Undip Diungkap. Tiga Komplotan Pelaku Diproses Hukum

Beras dikeluarkan ilegal, tanpa Surat Perintah Penyerahan Barang/Delivery Order (SPPB/DO). Menutupi aksinya, atas kekurangan persediaan beras di GBB membuat rongga pada tumpukan sehingga tumpukan stapel tidak terlihat. Menggunakan mobil pick up L-300 milik Rusno beras  scara bertahap dibawa. Beras dibeli Rusno sebesar Rp 6.000 sampai Rp 6.300,- per kg. Kerugian keuangan negara atas kasus itu Rp 5.017.309.194,40.(edit)