Mantan Petinju di Semarang Disidang, Didakwa Pembakaran Rumahnya Sendiri

oleh

Sesuai dakwaan primair, Ferdinando dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP. Dan subsidair dijerat Pasal 188 KUHP.

Dakwaan kedua, kasus pidana juga dilakukan Ferdinando, yakni pada Sabtu 11 Nopember 2017 petang di toko Alfamart Jalan Kakap No 62 Kel. Dadapsari Kec Semarang Utara. Terdakwa Ferdinando yang rumahnya relatif dekat dengan toko sering meminjam uang kepada kepala toko, Aji Prabowo.

Saat kejadian, Terdakwa kembali datang dan meminjam uang di saat Aji Prabowo bertugas melayani pembeli dan menjadikan permintaannya terabaikkan. Merasa diabaikan, di tengah suasana toko ramai, Terdakwa merusak barang-barang di toko.

INFO lain :  Pimpinan Unnes Diminta Kembalikan Uang Kuliah 50 %
INFO lain :  Ditlantas Polda Jateng Bagikan Paket Sembako ke Warga Sekitar TPA Jatibarang

Terdakwa membanting satu set rak mini atau COC (cek of counter) sehingga pecah. Tidak selesai disitu Terdakwa mengangkat lalu membanting sebuah layar monitor 14 ke meja sehingga rusak pecah. Atas perbuatannnya, dia jerat Pasal 406 ayat (1) KUHP.(edit)