Divonis 14 Bulan Penjara Karena Tebang 2 Mahoni

oleh

Semarang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menjatuhkan vonis pidana selama 14 bulan penjara terhadap Sukimin (50), warga Bandungsari RT 02 RW IV, KelurahanTambangan, Kecamayan Mijen, Kota Semarang. Sukimi dinilai terbukti bersalah melakukan penebangan kayu milik Perhutani. Hanya karena menebang dua batang pohon mahoni milik Perhutani, itu dipidana.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan dua bulan, serta denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka terdakwa diharuskan menjalani pidana kurungan satu bulan,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Selasa (3/7/2018).

Majelis hakim menyatakan, Sukimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dalam dakwaan primair. Sesuai Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 12 c UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan.

INFO lain :  Ibu Teledor, Balita Tewas Tercebur Selokan

Hakim menetapkan masa terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan ia tetap ditahan, menetapkan barang bukti beberapa glondong batang kayu, serta dua lembar cetakan atau mal bentuk lengkung batang pohon dikembalikan ke Perhutani melalui saksi Sutiyo selaku KRPH.

Putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Muhamad Yusuf selaku ketua, antonius Widijantono dan Lasito sebagai hakim anggota dibantu Panitera Pengganti Evi Rosliana pad akhir Mei lalu. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Semarang selama 2 tahun [enjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

INFO lain :  Kajati Jawa Tengah dan Kajari Kota Semarang dapat Jatah Terbesar Uang Suap Aspidsus Kusnin

Perkara Sukimin bin Gimo diungkap pada Rabu 6 Desember 2017 sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Raya RM Hadi Soebeno Mijen (tepatnya di perempatan Pasar Ace Bandungsari Mijen yang masih berada disekitar kawasan hutan negara). Aksinya terungkap saat petugas Perhutani, Afriliyanto dan Santoso menghentikan satu unit mobil Mitshubishi L300 H-1655-TW jenis pickup bermuatan kayu mahoni glondong atau bulat sebanyak12 batang, ukuran satu sampai dua meter.

INFO lain :  Lima Pintu Keluar Tol Semarang Ditutup

Mobil dikemudikan pemiliknya, Mulyono dengan penumpang Wahyudi dan Kisut (keduanya belum tertangkap). Saat ditanya petugas tentang surat ijin tebang kayu mahoni dan angkutannya, mereka tak dapat menunjukkan.

Ketika itu, datang tersangka Sukimin dengan mengendarai motor dan mengaku sebagai pemilik kayu. Karena tak dapat menunjukkan surat, Sukimin beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mijen untuk proses lebih lanjut.

Sukimin bersama Wahyudi menebang pohon di kawasan hutan milik negara berjarak sekira 1 Km dari rumahnya. Keduanya menebang dua pohon mahoni di wilayah hutan petak 63 RPH Kedungpane. Usai dipotong, akhirnya menjadi 12 batang kayu.