Pati – Kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan terjadi di wilayah Sukolilo, Kabupaten Pati. Kasus itu kini ditangani petugas Polsek Sukolil, Senin (2/7/2018).
Kapolsek Sukolilo Iptu Supriyono mengungkapkan, dugaan peristiwa penganiyaan terjadi Sabtu 9 Juni 2018 sekitar pukul 18.30 wib lalu di rumah Dukuh Gadingan RT 1 RW 3, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Dijelaskannnya, pelapor selaku korban merupakan pasangan suami istri Y dan S, warga Desa Baturejo Kecamatan Sukolilo, Pati.
Dari penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti sebuah daun pintu kayu jati, sebuah televisi rusak, sebuah kursi plastik rusak, sebuah batu dan pecahan kaca rayben. Dalam penanganannya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, berinisial G, warga Desa Kedungwinong, Sukolilo.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain. Diduga para pelaku warga desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,” jelas Kapolsek.
Dijelaskannya, kronologis kejadian, bermula saat pelapor ditelepon tersangka G yang mengaku ingin bertemu. Setelah pelapor pulang, tiba-tiba ia didatangi tersangka dan sekitar tiga orang temannya.
Mereka dengan tiba – tiba emosi dan merusak barang-barang di rumah pelapor. Kedua pelapor juga dipukuli. Akibatnya korban mengalami luka berobat di RSUD Kayen (rawat jalan).
Sementara itu, menurut tersangka G, pelapor merupakan oknum anggota LSM yang sebelumnya pernah membantu orangtuanya dalam pengurusan gugatan warisan di Ds. Baleadi. Dikatakannya, atas bantuannya ia telah diberikan honor sesuai kesepakatan. Bahwa hasilnya bagi dua bahkan termasuk tambahan Rp 27 juta. Tetapi dikatakan pelapor sering telepon meminta tambahan uang.
“Atas laporan dan penyelidikan tersangka diamankan di Jalan Raya Sukolilo – Kayen,” kata Kapolsek Sukolilo. (edit)
















