2 Napi Teroris yang Divonis Pidana Seumur Hidup dan Mati Tak Berhak Ikut Pilkada

oleh

Semarang – Sejumlah narapidana kasus terorisme yang divonis pidana seumur hidup dan pidana hukuman mati kehilangan hak suaranya dalam Pilkada serentak 2018. Mereka tak berhak ikut Pilkada karena hak memilihnya hilang.

Beberapa napi teroris tersebut diantaranya diketahui mendekam di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kedungpane Semarang. Dua narapidana terorisme di Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang tidak mendapatkan hak pilih untuk Pilkada, Rabu (27/6/2018).

“Keduanya divonis seumur hidup sehingga haknya memilih gugur,” ungkap Kepala Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi.

INFO lain :  Dipimpin Erick Thohir, Ini Susunan Lengkap Timses Jokowi-Ma'ruf

Dedi mengatakan dari total penghuni 1.594 orang, ada 821 narapidana yang masuk DPT. Sebelumnya jumlah warga binaan Lapas Kedungpane yang diusulkan sekitar sebanyk 1.200 orang.

“Yang DPT 821 orang, yang diusulkan 1.200 orang,” kata Dadi, Rabu (27/6/2018).

INFO lain :  Sidang Korupsi BKK Pringsurat. Terungkap Audit Tak Wajar, Kinerja KAP Diragukan

Khusus narapidana teroris, lanjut Dadi, total ada 7 orang, namun yang memiliki hak pilih hanya 1 orang. Di antaranya ada 2 orang yang tidak bisa memilih karena gugur haknya.

“Napi teoris 7 orang, yang punya hak pilih 1 orang, yang 2 itu hukuman seumur hidup, hak memilih hilang,” tandas Dadi tanpa menyebutkan nama narapidana yang dimaksud.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono yang sempat memantau 3 TPS di Lapas Kedungpane Semarang mengatakan, semua berjalan lancar tidak ada kendala.

INFO lain :  Kasus Pemerasan Jurusita Kantor Pajak Semarang Timur. Rawanto : Setiap Pertemuan di Ruang Kasie

“Ini kan TPS Khusus. Info awal napi teroris menolak memilih, tapi tadi dari pak Kalapas menyebut karena bukan warga Jateng dan ada yang divonis hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Ada juga yang karena belum punya KTP elektronik,” kata Condro Kirono.(edit)