Semarang – Petugas kepolisian mengamankan dua orang warga Jawa Tengah karena diduga melakukan black campaign atau kampanye hitam atas Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng, Rabu (27/6/2018). Keduanya diduga menyebarkan kampanye hitam lewat SMS telepon seluler ke sejumlah warga.
Keduanya diduga melakukan kampanye hitam terhadap salah satu pasangan calon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.
“Mereka ditangkap di wilayah Magelang, Jawa Tengah,” ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono.
Kapolda menyebut pelaku disangka melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain pelaku, petugas juga mengamankan mobil plat merah yang digunakan beroperasional. Belum diketahui pasti dinas isntansi pemilik mobil tersebut.
“Ada dua pelaku yang diamankan bersama mobil yang digunakan,” kata Condro.
Satu unit mobil kendaraan dinas itu merupakan milik pemerintah Jateng. Saat ini penyidik masih menyelidiki mobil tersebut.
Penangkapan kedua orang itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pesan singkat yang masuk ke ponsel mereka selama masa tenang pilkada. Pesan itu menyinggung salah satu pasangan calon.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke Telkom. Dari penelusuran ini diketahui keberadaan kedua terduga pelaku.
Meskipun satu mobil yang diduga merupakan mobil dinas pemerintah, Condro menyebut kedua terduga pelaku bukan merupakan aparat sipil negara (ASN).
Menurut Condro, dua orang yang diamankan ini berasal dari dua daerah berbeda. Satu orang berasal dari Klaten, dan satu orang lainnya merupakan warga Batang. (edit)
















