Semarang – Kasus dugaan pemerasan wajib pajak oleh Jurusita pada KPP Pratama Semarang Timur terus merembet ke pihak lain. Setelah Susilo Kumoro yang kini diadili, jurusita lain, Rawanto SE juga telah ditetapkan tersangka.
Di perkara ini, Susilo dituntut pidana 5,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan. Tuntutan dijatuhkan jaksa pada sidang, Rabu (28/4/2021).
Pemerasan diduga juga melibatkan sejumlah pihak lain. Terungkap, jika beberapa kali pertemuan antara kedua jurusita dilakukan di ruangan atasannya, Trianto Purnomo Adi bin alm. R Roesnandi. Kasie Penagihan yang membawahi Jurusita dan Pelaksana pada KPP Pratama Semarang Timur itu ikut terlibat pertemuan.
Rawanto di persidangan perkara Susilo mengaku pernah memanggil Guntur (korban) agar menemui terdakwa Susilo saat ia pindah wilayah tugas. Diakuinya, sejak itu pernah dilakukan pertemuan sebanyak 4-5 kali.
“Setiap pertemuan tersebut dilakukan di ruangan saksi Trianto yang saat itu yang ada di ruangan tersebut adalah Guntur, saksi Trianto, Terdakwa, dan saksi sendiri,” katanya di persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam keterangannya, saksi Rawanto SE bin Sarwanto mengungkapkan, Guntur tidak masuk wilayah kerjanya. Ia kenal sekitar di tahun 2017 dan pada akhir 2019 pernah mengantarkan Dwi Asmoro Abyseka menyerahkan Surat Paksa kepadanya.
Menurutnya, ia mendampingi Dwi Asmoro karena ada kebijakan dari pimpinan dalam hal penyerahan surat paksa lebih baik dilakukan secara bersama-sama.
Ia mengaku lupa, pernah memanggil Guntur ke kantor untuk klarifikasi hutang pajak. Kepada Guntur, ia nengakui menyarankan agar membayar sesuai tagihan sekitar Rp 300 juta.
Pertemuan di ruangan Trianto selaku Kasi Penagihan KPP Semarang Timur. “Ssaat itu di ruangan adalah Guntur, Dwi Asmoro Abyseka, Trianto, dan saksi sendiri (Rawanto). Hasil yang diperoleh dalam pertemuan, Guntur mampu membayar Rp 2,5 juta perbulan dibuat diatas Surat Pernyataan bermaterai,” jelas dia.
Rawanto mengaku pernah memanggil Guntur agar menemui terdakwa Susilo saat ia pindah wilayah tugas. Diakuinya, sejak itu pernah ada pertemuan lain sebanyak 4-5 kali.
“Setiap pertemuan tersebut dilakukan di ruangan saksi Trianto yang saat itu yang ada di ruangan tersebut adalah Guntur, saksi Trianto, Terdakwa, dan saksi sendiri,” katanya di persidangan.
Terkait pertemuan dengan Guntur di kantin dan lobby KPP, yang memanggil adalah terdakwa. Ia ikut datang sebagai senior jurusita dan hanya mendampingi.
Rawanto mengaku tak tahu tunggakan pajak Guntur sudah daluarsa. Ia juga membantah menjanjikan kepada Guntur, jika ia membayar Rp 120 juta, tunggakan pajaknya akan dihapus.
Terkait OTT Polda Jateng yang terjadi, dikatakannya, sekitar Februari 2020 ia pernah diminta Terdakwa yang meminta bantuan keuangan kepadanya. Ia lalu menyarankan mencari wajib pajak yang sudah KD atau kedaluarsa.
Awal Juli 2020 saksi Rawanto memerintahkan Susilo memanggil dan bertemu Guntur di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) KPPP Semarang Timur. Diakuinya, terkait permintaa uang Rp 120 juta ke Guntur, semata-mata demi menyelamatkan keuangan negara.
Diakuinya, seharusnya Petugas Jurusita tidak diperbolehkan menerima pembayaran tunggakan pajak dari wajib pajak secara langsung (uang tunai). Ia berpikiran menerima uang tunai secara langsung supaya uang tersebut dapat masuk segera disetorkan ke kas negara.
Atas keterangan saksi Rawanto, terdakwa Susilo mengaku keberatan. Susilo menyebut, Rawantolah yang memanggil Guntur datang ke KPP Pratama dan bukan dirinya.
Ia mengakui tidak satu tim dengan Rawanto (satu wilayah penagihan satu jurusita), namun karena saat itu ia masih junior (baru menjadi Petugas Jurusita) sehingga Rawanto terlibat dalam wilayah penagihan.
(rdi)














