Awas, Penerima dan Pemberi Uang saat Pilkada Bisa Dipidanakan

oleh

Kendal – Money politics masih menjadi momok dan mencemarkan dalam pesta demokrasi Pemilu. Atas aksi itu, Ketua Banwaslu RI, Abhan meminta agar masyarakat jangan tergiur iming-iming uang dari oknum anggota partai untuk memilih calon Gubernur. Abhan mengimbau, warga tak tergoda uang dalam Pemilukada 27 Juni mendatang.

Menurutnya tindakan itu telah melanggar hukum sehingga baik penerima dan pemberi uang dapat dipidanakan dalam kasus politik uang.

“Saya himbau masyarakat untuk menolak money politics. Jangan mau masyarakat menggadaikan masa depan daerahnya demi uang ratusan ribu bahkan jutaan rupiah,” katanya, Minggu (24/6).

INFO lain :  Pengadilan Tunda Sidang Tuntutan Wanita Thailand Penyelundup 1 Kg Sabu

Ia menambahkan seharusnya dalam masyarakat ada gerakan penolakan dan lawan politik uang.
Karena menurutnya gerakan itu akan mencerdaskan masyarakat dalam ikut berpolitik.

Abhan meminta masyarakat memilih menurut pilihan yang terbaik dari para calon yang terbaik. Caranya dengan datang memilih di TPS (tempat pemungutan suara).

INFO lain :  Uang Suap 44 Ribu Dollar Amerika Tim Jaksa Kejati Jawa Tengah Diberikan di Starbucks Coffe Simpang Lima

Ia mengatakan juga akan melakukan pengawasan penuh terhadap proses pemilu mulai dari tahap penjaringan hingga tahap final.

“Ada beberapa provinsi yang masuk dalam indek kerawanannya yang tinggi, seperti di provinsi Papua, Maluku, dan Kalimantan Barat. Di situ kami lakukan upaya pencegahan penuh agar tidak ada pelanggaran pemilu,” katanya.

Bahkan pihaknya pada wilayah itu melakukan pengawasan terhadap proses pemilu hingga 24 jam.

INFO lain :  Hakim PA Surakarta Dijatuhi Sanksi Karena Bermasalah

“Tentunya di wilayah itu penanganannya berbeda dengan daerah lain. Di sana kami lebih meningkatkan pengawasan yang maksimal,” terangnya.

Kapolres Kendal, AKBP Adiwijaya mengatakan pihaknya akan mengerahkan personilnya pada lokasi-lokasi yang rawan saat pemilihan berlangsung seperti di pusat pemerintahan, kantor KPU dan tempat pemungutan suara (TPS). Bahkan dalam penjagaannya pihaknya juga melibatkan Perlindungan Masyarakat (Linmas).(edi)