Lebaran, 471 Napi Semarang Diusulkan dapat Remisi

oleh

Semarang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Kedungpane Semarang mengusulkan sebanyak remisi (potongan masa tahanan) kepada 472 narapidana (napi) pada lebaran tahun ini.

Kepala Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi melalui Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan (Kasi Binmas) LP Kedugpane Semarang, Aris Tris Ochtia Sari, mengatakan usulan itu telah diajukan pihak Lapas ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Menurutnya, 472 napi atau Warga Binaan itu berasal dari sejumlah blok dan klasifikasi perkara tertentu. Yakni mulai pidana umum dan khusus.

“Mereka dinilai layak untuk mendapat remisi,”kata Sari, Rabu (13/6/2018).

Sari menerangkan, atas pengajuan remisi itu, pihaknya kini masih menunggu persetujuan.

“Setelah itu, baru hasilnya akan kami terima setelah ada persetujuan dari Dirjenpas,”imbuhnya mengaku belum mengetahui hasilnya.

Sari menambahkan, pemberian remisi kepada para WBP akan diberikan di Lapas Kedungpane pada Jumat (15/6) besok bertepatan dengan Hari Idul Fitri.

“Setelah Sholat Ied, baru ada penyerahan simbolik oleh kepala lapas,”pungkas dia. (edi)