Seorang Diusulkan dapat Remisi, Napi Teroris Lain Menolak dan Kukuh

oleh

Semarang – Seorang narapidana kasus teroris yang mendekam di Lapas Klas I A Kedungpane Semarang diusulkan mendapat remisi pada lebaran ini. Satu napi teroria itu bernama Barkah Nawasaputra.

“Barkah merupakan napiter pindahan dari Lapas Cibinong dua tahun yang lalu. Sekarang yang bersangkutan masih proses usulan pembebasan bersyarat. Tinggal nunggu Surat Keputusannya dari Menteri Hukum dan HAM,” kata Kepala Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi, melalui Humas Lapas, Fajar Shodiq, Rabu (13/6/2018).

Fajar menambahkan, Barkah merupaka napi teroris satu-satunya yang diusulkan pihaknya mebdapat remisi. Diungkapkannya, terdapat empat napiter lainnya yang sempat diusulkan akan diajukan mendapat remisi, namun ditolak mereka.

INFO lain :  Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang Dibekali Kewirausahaan

Fajar mengatakan, mereka dinyatakan tidak diusulkan mendapat remisi. Mereka adalah, Arif Arih Basuki, Tony Anggara, Rohadi serta seorang napiter pindahan dari Lapas Pekalongan yang bernama Rudiyanto.

Dikatakan Fajar, napiter tersebut diketahui menolak segala bentuk upaya deradikalisasi. Kata dia, mereka juga menolak tawaran menjadi Justice Collaboratore untuk memerangi tindak pidana terorisme.

INFO lain :  Sukoharjo Kembangkan Mina Padi Seluas 18 Ha

“Kondisi ini sangat kami sayangkan, sebab mereka memang sikapnya radikal. Sikapnya juga menentang konsep NKRI. Maka, ketika Lebaran tahun ini mereka dihukum tidak mendapat remisi,” ungkap Fajar.

Fajar mengatakan, khusus untuk napiter bernama Rudiyanto baru saja menghuni Lapas Kedungpane lantaran dipindah dari Pekalongan pasca-peristiwa banjir rob yang menerjang wilayah tersebut akhir bulan lalu.

“Yang Rudiyanto ini barusan dipindah Kedungpane. Tetapi sikapnya sangat keras. Jadinya dia tidak kita beri remisi,” paparnya.

INFO lain :  Peroleh Cash Back, Simpanan Korupsi BKK Pringsurat di KSP Intidana Macet

Selain itu, kata Fajar, masih ada dua napiter lainnya yang tidak mendapat remisi. Mereka merupakan tahanan kasus Bom Bali I yang divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan.

“Yang dua lagi sudah menghuni Lapas Kedungpane sejak 10 tahun terakhir. Sempat ngajuin grasi ke presiden tapi sampai sekarang enggak dapat jawaban,” pungkas dia.(edi)