Atas perbuatannya, primair Richie dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Dan kedua, Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. edi
Segera Disidang, Kurir Narkoba 42 Gram di Semarang















