Semarang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Hj Windi Hiqma Ardani SH Mkn (34).
Hakim diketuai Pudjiastuti Handayani dan anggota Suparno dan Pudjo Hunggul melepaskannya dari tuntutan hukum.
“Menyatakan terdakwa terbukti sesuai dakwaan kedua lebih subsidair, tetapi perbuatannya bukan merupakan pidana. Melepskan terdakwa dari tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah. Memulihkan hak-haknya,” kata Pudjiastuti yang juga Wakil Ketua PN Semarang membacakan putusannnya pada sidang, Kamis (5/7/2018).
Isteri pejabat Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu, Susapto Anggoro Broto, selaku Kasubdit Kawasan IV itu sebelumnya dituntui jaksa Kejari Semarang yang menerima pelimpahan Mabes Polri agar dipidana 6 tahun penjara. Windi, Direktur PT Sofia Sukses Sejati (SSS) itu juga dituntut memberikan restitusi para korban Rp 1.176.000.000 subsider 2 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bukan merupakan pidana melainkan pelanggaran adminitrasi. Sesuai pemeriksaan 10 saksi dan dua ahli jaksa. Serta dua saksi dan ahli Dr Agustinus Gatot Heriawan, Dr Arif Setiawan meringankan dan pemeriksaan terdakwa hakim menyatakan, atas pelanggaran adminitrasinya, PT SSS telah diskorsing 3 bulan sesuai ketentuan.
Hakim menyatakan perusahaan berkantor di Jalan Sriyatno I No 1 RT 02 RW 04 Tambak Aji, Ngaliyan itu penyalur calon TKI ke Luar Negeri (LN) yang sah dan berizin. Terhadap sejumlah korban, PT SSS dinilai telah melakukan semua tahapan perekrutan dan mekanisme sesuai ketentuan. Sehingga perekrutan dan pengiriman korban sebagai TKI ke Malaysia sah.
Diantaranya, kelengkapan dokumen serta kompetensi. Pihak lembaga pemerintah terkait-pun juga telah memproses, menyetujui hingga korban, calon TKI berangkat dan bekerja di Malaysia.
Terkait, korban yang seharusnya bekerja di PT Kiss Produce Food Trading (KPFT), tapi justeru dipekerjakan di PT Maxim Birdnest (Perusahaan Sarang Burung Walet) hal itu dinilai sebagai pelanggaran. Sesuai ketentuan, pelanggaran itu diatur adanya sanksi adminitrasi.
PT SSS sendiri dinilai bertanggungjawab atas masalah pengalihan tempat kerja korban yang bekerja di PT Maxim. PT SSS menguruskan hak-hak korban.
“Termasuk membantu pemulangan mereka ke daerahnya,” lanjut hakim.
Hakim mementahkan dakwaan jaksa, perihal pengiriman TKI yang tidak sesuai kompetensi, syarat tes kesehatan dan psikologi.
“Terdakwa terbukti menempatkan korban para TKI bekerja di PT Maxim tanpa memiliki dokumen sah dan tidak sesuai kesepakatan,” jelas hakim.
Hakim menyatakan, perbuatan itu juga harus dilihat domain perdatanya atas kesepakatan kontrak. Terkait Undang-Undang, jika secara adminitrasi mengatur adanya kesepakatan dan sanksi adminitrasi, maka pidana tak bisa diterapkan.
“Sesuai pendapat ahli, TKI yang ditempatkan tidak sesuai keepakatan, dapat diskorsing 3 bulan sesuai ketentuan. Dalam perkara ini, PT Sofia Sukses Sejati sudah dijatuhi skorsing,” kata hakim Suparno.
Atas vonis itu, Zahri Aeniwati, jaksa yang menyidangkan menyatakan akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sementara, Aprilia Supallianto, pengacara terdakwa mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai dakwaan. Terdakwa isteri Pak Sapto (Susapto Anggoro Broto). Dia bekerja di Konjen (Konsulat Jenderal),” katanya.
Terdakwa menyalurkan ratusan TKI bekerja ke LN seperti Asia Pasifik meliputi Malaysia, Hongkong, Taiwan. Perekrutan dan penyaluran terjadi Desember 2015 sampai Mei 2016. Pada 2017 lalu kasusnya terungkap saat para TKI, korban TPPO diamankan petugas di Malaysia.
Korban diamankan Imigrasi dan Polisi Malaysia atas dokumen ilegal. Usai ditahan dan diproses hukum sekitar satu bulan atas ketidakpunyaan dokumen bekerja di PT Maxim.Pada 26 Mei 2017 mereka dipulangkan ke Indonesia lalu melaporkan hal itu ke pihak berwajib.(edit)















