“Tim selanjutnya melakukan kegiatan penyelidikan di gudang TB Aris Murah milik terdakwa Turiah tersebut. Dari pemeriksaan diketemukan terdakwa menyimpan pupuk bersubsidi jenis urea Nitrogen 46 persen ukuran 50 Kg yang diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) Group,” sebut Purjiyo SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pemalang dalam dakwaannya.
Tertera dalam karung tersebut bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah Barang dalam Pengawasan sebanyak 176 sak dengan berat @ 50 Kg dengan berat total 8.800 Kg. Serta pupuk jenis NPK PHONSKA Nitrogen 15 persen, Fosfat 15 persen, Kalium 15 persen ukuran 50 Kg yang diproduksi oleh PT. Pupuk Indonesia (Persero) Group.
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk yang disubsidi pemerintah tersebut dari membeli kepada sales obat-obat. Dari Dewi alamat Brebes Pejagan dan pengecer pupuk bernawa Fauzi di Pasar Jatinegara dengan harga untuk urea seharga Rp 1.950,-per kg / Rp. 195.000,- per kwintal dan pupuk PHONSKA seharga Rp 2.400,- per kg/ Rp 240.000,- per kwintal.
Terdakwa menghimpun pupuk dengan maksud akan dijual kembali kepada masyarakat mendapatkan keuntungan dengan harga pupuk bersubsidi jenis urea sebesar Rp 2.200,- per kg/ Rp. 220.000,- per kwintal. Pupuk PHONSKA dijual seharga Rp. 2.500,- per kg / Rp 250.000,- per kwintal.
“Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan terdakwa bukan merupakan produsen, distributor maupun pengecer resmi yang ditunjuk oleh PT Petrokimia Gresik,” sebut jaksa dalam dakwaannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Ayat (3) jo. Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo. Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor : 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 8 Ayat (1) Perpu No. 8/Prp/1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. edi















