Windari Rochmawati Dijerat Pasal Pungli dan Gratifikasi Pengurusan di BPN Semarang

oleh

InfoPlus – Windari Rochmawati yang diproses hukum atas dugaan korupsi pengurusan tanah di BPN Semarang dijerat pasal soal pungli dan gratifikasi.

Windari pertam dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasa 65 ayat (1) KUHP

Atau Kedua.

INFO lain :  Posisi Wakil Direktur Utama

Windari dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah  diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

INFO lain :  UN bakalan menggunakan sistem komputer, untuk mencegah kebocoran

Dalam perkara ini, penyidik Kejari Semarang tidak menerapkan adanya Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau adanya unsur bersama-sama.

INFO lain :  104 Amplop Diduga Hasil Pungli dan Gratifikasi BPN Semarang di Kos Windari Rochmawati

Meski saat OTT, selain Windari juga turut diamankan Fahmi (pegawai PTT di BPN) dan Sriyono (saat itu Kepala BPN Semarang), penyidik tak menyeretnya bersama Windari.

Sejauh ini, Windari Rochmawati hanya ditetapkan sebagai pelaki tunggal…

Redaksi *