Notaris/ PPAT Disebut Tak Dipaksa Windari atas Dugaan Pungli di BPN Semarang

oleh

Rekapan dijadikan dasar Windari menagih terhadap para PPAT. Pungli dilakukan sejak Oktober 2017, berkisar antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu atas bea pengecekan sertifikat.

Untuk pelayanan peralihan hak Windari memerintahkan staf bagian loket Rochahati merekap sejak Juli 2017 sampai Januari 2018. Setiap satu kali pelayanan balik nama dikenakan biaya berkisar rata-rata Rp 275 ribu.Terdakwa lalu melakukan penagihan kepada PPAT atau Utusan PPAT sejak Oktober 2017.

Windari didakwa pungli dan gratifikasi antara bulan Oktober 2017 sampai Senin 5 Maret 2018 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadapnya. Pemohon, para notaris/ PPAT, disebut jaksa, dipaksa membayar tagihan atas pelayananan dan jika tidak maka pengecekan dan peralihan tidak diproses.

INFO lain :  Muhammadiyah Sebut Tambang di Desa Wadas Punya Problem Hukum dan HAM
INFO lain :  2 Polisi Polres Pati Diduga Selingkuh Disidang di Pengadilan Negeri Semarang

Total uang yang dipungut terdakwa dari para PPAT di Kota Semarang sebesar Rp 597,9 juta. Uang itu diamankan dari sejumlah tempat.(edi)