Notaris/ PPAT Disebut Tak Dipaksa Windari atas Dugaan Pungli di BPN Semarang

oleh

Semarang – Ratusan notaris/ PPAT di Kota Semarang yang memberikan amplop baik langsung atau lewat utusannya ke Windari Rochmawati, Kasubsi Pemeliharan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT disebut tak dipaksa. Mereka secara sukarela memberikan atas kepentingannya menguruskan sertifikat para kliennya.

Hal itu diungkapkan, Jimmy Suryo Pamungkas staf Windari di BPN Semarang saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara Windari di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/5/2018).

“Yang minta percepatan pemohonnya. Bisa notaris atau PPAT,” kata saksi Jimi di hadapan majelis hakim terdiri Ari Widodo ketua, Sastra Rasa dan Agoes Prijadi hakim anggota.

Jimmy diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Windari dalam perkara dugaan pungli dan gratifikasi pada Kantor Pertanahan Kota Semarang. Dikatakan saksi, amplop itu diberikan utusan dan notaris atau PPAT langsung ke terdakwa Windari.

“Pemberian terkait percepatan pengurusan pengecekan tanah di BPN Semarang,” kata dia.

Selain Jimmy turut diperiksa sejumlah saksi lain. Mereka Fahmi Titah Prayogi, Riska Dias Amelia, Iwan Supriyatno (staf BPN). Warto, Kassubag Tata Usaha, Rochayati, staf pemelihraan PPAT, Ismawan Heru Anggoro, Kasie Hubungan Hukum Pertanahan.

Saksi Supriyono Kasubsdi Penetapan Hak dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Mahmud Destianto Kasubsi Pendaftaraan Tanah, Krisnawati, Kasusbi Penatagunaan Tanah.

Saksi Jimmy mengakui, masuk BPN 2016. Dia menjadi bawahan Windari sejak Juni 2017 sampai Maret 2018. Dalam kerjanya, saksi diberi kuitansi-kuitansi Windari sebagai bahan tagihan percepatan.

“Kuitansi-kuitansi itu kaitannya untuk percepatan. Tindaklanjutnya saya mencari berkasnya, mana yang cepat. Saya tidak tahu kenapa ada percepatan. Saya hanya diperintah,” kata saksi.

Saksi yang satu ruangan dengan Windari itu mengakui adanya sejumlah notaris atau PPAT yang menghadap ke terdakwa. Saksi mengakui mengetahui langsung pemberian amplop oleh para penghadap itu untuk Windari.

“Penghadap, utusan notaris, notaris atau PPAT. Ada yang langsung memberikan amplo. Berkisar Rp Rp 250 ribu – Rp 300 ribu perberkas untuk sekali pengecekan sertifikat. Rata-rata perbulan ratusan. Hampir setiap hari ada penyerahan amplop,” kata dia.

Saksi Fahmi Titah Prayogi mengakui, permintaan percepatan dilakukan tanpa lewat antrian. Dia mengakui, diperintah terdakwa membuat rekapan daftar nama notaris/ PPAT yang ditagih.

“Pemberian kadang di luar jam kerja, pas sepi, karena sebagai pegawai BPN sudah pulang,”kata Fahmi Titah Prayogi.

Fahmi, Pegawai Tidak Tetap yang sempat di OTT Kejari itu mengakui, merekap data pengecekan sertifikat dari Oktober 2017 sampai dengan Februari 2018. Rekapan berisi nomor berkas, nomor sertifikat, nama kelurahan, nama PPAT yang kemudian dicetak oleh Fahmi sejumlah 169 PPAT yang ada di Kota Semarang.