Belasan PSK dan Pasangan Tak Resmi Diciduk di Semarang

oleh

Semarang – Entah apa yang ada dibenak 12 pasanagan bukan suami istri (Pasutri) ini. Bukannya tobat jelang bulan Ramadan, justru mereka memanfaatkan momentum ini untuk berbuat maksiat. Mereka pun harus dikeler petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang dan Polrestabes Semarang.

Tidak hanya para pasangan mesum, petugas gabungan juga mengaman sebanyak 17 pekerja seks komersial (PSK) yang menjual diri di sejumlah wilayah di Kota Semarang. Saat terjaring razia gabungan, 12 pasangan tak resmi tersebut, diketahui sedang asyik mesum di dalam kamar hotel kelas melati.

Hasil razia pemberantasan penyakit masyarakat jelang datangnya bulan Ramadan, sebanyak 41 orang terdiri 12 pasangan mesum (24 orang) dan 17 PSK diamankan dalam razia Pekat.

INFO lain :  "Raja" Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Penjara. "Sang Ratu" 1,5 Tahun

Bberapa pasangan yang tertangkap basah ini tidak berkutik saat pintu ruangan kamar yang di sewanya saat digedor petugas kepolisian. Mereka juga tidak bisa menunjukan surat resmi pasangan, bahkan ada yang tidak membawa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro PM menerangakan, razia pekat dilaksanakan dengan Polrestabes Kota Semarang. Adapun sasarannya para PSK di area Semarang Utara.

INFO lain :  Pimca Bank Jateng Pekalongan Akui Ada Pelanggaran SOP di Kasus Pembobolan Rp 4,4 Miliar

”Dari hasil razia tersebut kita tangkap sebanyak 17 PSK dan 12 pasangan bukan suami istri, totalnya 41 orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Endro menyebut, memasuki bulan Ramadan pihaknya akan terus melakukan pengawasan pada tempat hiburan baik cafe, karaoke dan tempat pijat yang tidak mematuhi aturan. Adapun razia dilakukan dalam melaksanakan Perda nomor 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum utamanya masalah PSK.

”Yang ditangkap langsung menjalani sidang tipiring di PN Semarang dengan hakim, Lasito, SH. MH, jaksa Noviati Djamiah, SH, MH dan Dimas Ragil. Adapun denda PSK masing-masing Rp 100.000 dan pasangan bukan suami istri Rp 70.000,” imbuhnya.

INFO lain :  Seleksi Pelajar Tak Mampu SMKN Jateng Dibuka

Sementara itu, Kabid Trantibunmas Satpol PP Kota Semarang, Martin Stevanus Dascosta mengatakan kebanyakan PSK berasal dari Boyolali, Magetan dan dari dalam Kota Semarang. Menurutnya kegiatan itu sesuai intruksi walikota dan untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan terutama di titik titik pusat prostitusi Kota Semarang.

”Terkait belasan PSK tersebut kebanyakan merupakan wajah lama yang sudah sering terjaring razia di kawasan tersebut. Namun mereka tidak dikirim ke tempat rehabilitasi sosial, hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring),” imbuhnya.(edi)