Kendal – Petualangan di dunia kejahatan yang dilakukan oleh seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial DC nampaknya berakhir. Pelaku begal yang masih berusia relatif muda asal Desa Magersari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal.
Informasi yang berhasil dihimpun dari petugas kepolisian, DC merupakan seorang begal yang beraksi di jalan persawahan Kelurahan Bugangin Kabupaten Kendal pada Minggu (17/9/2018).
Dalam aksi kejahatan tersebut, selain telah membekuk DC polisi juga memburu satu rekan DC yang berinisial IM (26) dan hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Kendal AKBP Adiwijayamelalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar saat dikonfirmasi petugas mengungkapkan, tersangkaDC ditangkap oleh Polres Kendal dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang telah meresahkan warga. Kasus tersebut bermula dari korban yang saat itu Minggu (17/9/2017) tahun lalu sekitar pukul 21.00 WIB saat tengah duduk di sebuah gubug bersama teman perempuannya di jalan persawahan Bugangin.
Kemudian datang dua orang dengan mengendarai sepeda motor menghampirinya. Salah seorang pelaku saat itu melakukan pengancaman serta langsung mengayunkan senjata tajam berupa sabit dan mengenai kepala korban.
“Setelah melumpuhkan korban, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor Yamaha milik korban”, terang AKP Aris Munandar.
Mendapati laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka. Setelah kurang lebih 8 bulan, dari keterangan saksi serta dari informasi-informasi yang didapat akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka beserta barang buktinya.
“Saat ini satu tersangka yang ditangkap ditahan di Mapolres Kendal guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DC dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dan ke 3 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkas AKP Aris Munandar.(edi)















