Kini Tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Magelang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya ini tersangka di jerat Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana penjara Maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.(edi)
Pelaku Pembunuhan Sadis di Magelang Diciduk Polisi
















