Pelaku Pembunuhan Sadis di Magelang Diciduk Polisi

oleh

Kini Tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Magelang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya ini tersangka di jerat Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana penjara Maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.(edi)

INFO lain :  Warga Serengan Solo Ditemukan Tergantung di Penggilingan Padi di Klaten