Nelayan dan Manajemen Kampoeng Rawa Geruduk DPRD Semarang

oleh

Ungaran – Polemik ditutupnya Objek Wisata Kampoeng Rawa Ambarawa kembali mencuat. Tak terima dengan penutupan objek wisata yang telah beroperasi hampir enam tahun itu, ratusan perwakilan nelayan dan petani serta manajemen Objek Wisata Kampoeng Rawa Ambarawa, menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Semarang, Senin (23/4/2018).

Kedatangan mereka ini terkait dengan ditutupnya operasional Kampoeng Rawa oleh Satpol PP Kabupaten Semarang. Sebagai diketahui Wisata Apung Kampoeng Rawa yang terletak di Desa Bejalen dan Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Semarang dan Satpol PP Jawa Tengah pada Senin (16/4/2018) lalu.

Proses audiensi pun dilakukan dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto.

INFO lain :  ​Komisi III DPR Soroti Penanganan Kasus Hukum di Jateng. Salah Satunya Korupsi RSUD Kraton Pekalongan

Dalam audiensi tersebut, Ketua Paguyuban Petani dan Nelayan Kampoeng Rawa, Rahmat Kristianto Adi menyampaikan kedatangan meminta agar pemberdayaan terhadap petani dan nelayan di Kampoeng Rawa tetap berjalan. Untuk itu pihaknya berharap para nelayan dapat bekerja kembali seperti sebelumnya.

“Yang kami inginkan, teman-teman dapat bekerja kembali,” kata dia.

Rahmat juga menyampaikan, bahwa lahan yang digunakan Objek Wisata Kampoeng Rawa merupakan tanah bondo Desa Bejalen. Adapun luas lahan bondo desa ini dikuatkan dengan letter C seluas 5,5 hektare, namun yang digunakan Kampoeng Rawa hanya 2,5 hektare.

INFO lain :  Polda Jateng Berhasil Ungkap Tiga Kasus Curat

“Setelah ditutup, apakah ada jalan keluar bagi kami ? Mohon diberikan sebuah solusi,” sambung dia.

Hal senada disampaikan perwakilan dari Manajemen Objek Wisata Kampoeng Rawa. Sama halnya disampaikan oleh Manajer Objek Wisata Kampoeng Rawa, Ahmat Wiranto. Ia berharap Objek Wisata Kampoeng Rawa agar bisa dibuka secepatnya.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto menyatakan, guna menyelesaikan permasalahan Kampoeng Rawa harus bertemu dengan semua pihak.

“Untuk ‘ngudari’ permasalahan ini, kita harus bertemu dengan semua pihak seperti Komisi B dan Komisi A, kami juga akan undang kepala desa, paguyuban, manajemen, penyandang dana awal, Intidana, Artha Prima dan BNI 46,” terang Bambang.

INFO lain :  Pemilik Emporim Spa Semarang Dipolisikan Karyawan Akibat Pemerasan dan Intimidasi

Pantauan di lokasi, setelah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, paguyuban perwakilan petani dan nelayan serta manajemen Objek Wisata Kampoeng Rawa, menuju Kantor Bupati Semarang.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang, Tajudin Nor, menyampaikan, penutupan tersebut dikarenakan wisata apung tidak memiliki izin selama beroperasi sejak 2012 silam. Menurut dia, tindakan tegas ini dilakukan karena pemiliknya belum mengantongi perizinan. Selain itu, mereka mengoperasikan fasilitas komersial ini di kawasan sabuk hijau Danau Rawapening.