“Mereka tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Mereka juga tidak memiliki izin gangguan dan mereka melanggar wilayah Kampoeng Rawa yang hampir seratus persen berada di sempadan rawa,” terang Tajuddin.
Menurut Tajuddin, obyek wisata yang dikelola oleh gabungan kelompok petani Desa Bejalen dan Kelurahan Tambakboyo ini, selain tidak mengantongi izin Lingkungan, Izin Gangguan (HO) dan IMB, juga melanggar sedikitnya sembilan peraturan daerah (perda).
“Untuk pelanggaran Perda yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng maupun Perda-Perda Pemkab Semarang,” terangnya.(edi)















