Semarang – Kasus dugaan korupsi di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan menjadi salah satu materi bahasan dalam Rapat Kerja Pengawasan Komisi III DPR RI dengan seluruh unsur pemerintah bidang hukum di Jawa Tengah. Kasusnya disorot Komisi III dan diangkat di Raker karena dinilai belum tuntas.
Raker diikuti Kapolda dan Kapolres se Jawa Tengah, Kajati dan Kajari se Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah beserta seluruh jajaran masing-masing. Acara digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/7/2019).
Kepala Kejati Jateng, Yunan Harjaka kepada wartawan mengakui adanya beberapa topik pembahasan dalam Raker. Seperti hal yang harus disiapkan, mulai penyerapan anggaran, kinerja, program 2020 dan beberapa pembenahan.
“Isu penanganan kasus. Tadi ada (Komisi III) yang tanya seperti di Pekalongan. Demak. Pekalongan tentang RSUD. Kami akan pelajari. Usai dipelajari akan diambil langkah-langkah yang akan dilakukan, ” kata Kajati kepada wartawan usai Raker.
Yunan mengaku tidak ada hambatan dalam penanganan kasus dugaan korupsi olehnya.
“Tadi kasus-kasus yang ditanyakan. Tidak berhenti di kejaksaan. Kami jalan terus. Seperti di Pekalobgan jalan dan sedang proses sidang. Komisi III berharap penanganan perkara lebih baik dan penegakan hukum lebih optimal,” jelas dia.
Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si kepada wartawan usai Raker mengakui, tiga hal yang menjadi pokok persoalan di bidangnga. Yakni, anggaran, penanganan kasus dan fungsi Polri.
“Raker dengan Polda bicara 3 isue. Pertama tentang realisasi penggunaan anggaran. Berapa jumlah yang diberikan dan terserap. Masalah-masalah perencanan, pengusulan dan penggunaan. Kedua, masalah kasus menonjol di Jateng, sejauh mana penyelesaian kasusnya dan kesulitannya. Terutama korupsi, narkotika dan terorisme,” jelas Kapolda.
Isu ketiga, masalah penyelenggaraan fungsi kepolisiam di Jawa Tengah.
“Semua berjalan lan ar dan saling mengisi. Komisi 3 menginventarisasi masalah yanv dihadapi Polda dan akan membawanya di persidangan berikutnya,”imbuhnya.
Kapolda mengakui, tidak ada hambatan dalam penanganan kasus oleh pihaknya.
“Penanganan tidak ada hambatan. Proses berjalan. Dukungan anggaran bakk. Kesiapan penyidik baik. Memang ada beberapa kasus yang belum terungkap karena proses pembuktian belum cukup. Pelaku masih dalam pengejaran,” jelas dia.
Kapolda mengakui, Polri terus berupaya menekan dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Jawa Tengah.
“Upaya pencegahan bahaya narkotika, korupsi. Upaya pencegahan bahaya radikalisme dan terorisme,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dua kasus korupsi terjadi di RSUD Kraton Pekalongan. Terakhir kini, dugaan korupsi pemotongan remunerasi insentif pegawai RSUD Kraton tahun 2012 sampai 2016 dengan terdakwa M Teguh Imanto dan Agus Bambang Suryadana, mantan Direktur dan Wadir AUK diadili atas perkara itu.
Kasus itu melibatkan mantan bupati, bupati, wabup, Sekda serta dewan dan oknum pejabat di Pemkab Pekalongan. Di antaranya mereka menerima aliran dana pemotongan remunerasi. Sebagian di antaranya telah mengembalikan.
Sebelumnya, korupsi RSUD Kraton juga terjadi atas korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2012. Kasus itu menjadikan Muhamad Teguh Imanto, salah satu terpidananya.
Teguh dinilai korupsi bersama-sama Muhamad Yusdhi Febriyanto, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Sulistyo Nugroho alias Yoyok. Serta dua terpidana tiga tahun lain, Sumargono mantan Kabid Penunjang Medik dan non medik selaku PPKom (meninggal di Lapas Kedungpane Semarang) dan Devi Reza Raya Direktur PT Bina Inti Sejahtera (BIS).
Dalam perkara itu, PT Bina Inti Sehatera dalam vonis kasasi perkara Devi Reza Raya dinilai menikmati keutungan. Namun kini, Kejati Jateng belum mengajukan PT Bina Inti Sejahtera ke persidangan dalam pidana koorporasi.
(far/red)















