Kota Semarang – Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil mengungkap 3 kasus pencurian dengan pemberatan dalam kurun waktu 2 pekan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Hery Santoso, Kabidhumas Kombes Pol Agus Triatmaja serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Yulian Perdana mengungkapan, dari kasus itu telah diamankan 10 tersangka. Mereka merupakan 3 kelompok yang beraksi di berbagai wilayah di Jawa Tengah maupun di Jawa Timur.
“Sebanyak 10 tersangka ini tergabung dalam 3 kelompok, yaitu kelompok Robert, Kelompok Mujiyanto dan Kelompok Palembang – Lampung,” jelas Kapolda Jateng saat konferensi pers di halaman Mapolda Jateng, Rabu (1/8/2018).
Dalam aksinya, kata Kapolda, dua kelompok pelaku beraksi dengan menyaru sebagai anggota Polri. Keduanya merupakan kelompok Robert dan Mujiyanto.
“Modusnya menyamar menjadi anggota polisi. Aksinya menyasar mobil box serta brankas toko saat beraksi,” ujar Kapolda.
Dari para tersangka, Subdit Jatanras Polda Jateng berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain kendaraan baik roda dua maupun roda empat, uang tunai, alat sarana kejahatan serta barang hasil kejahatan.
”Total kerugian dari para korban senilai 1,6 milyar dan uang tunai senilai 250 juta. Para tersangka kita jerat dengan pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 3 Tahun,” pungkas Kapolda Jateng.edit















