Polisi Gerebek Judi Rolet di Blora

oleh

Blora – Jajaran Satreskrim Polres Blora menggerebek markas judi rolet di wilayah Kelurahan/Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora yang telah meresahkan warga . Hasilnya, dua penjudi yang berperan sebagai bandar ditangkap. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, kedua bandar yang diamankan yakni Kartono alias To Penthol (59), warga Kelurahan Punggur Sugih, Kecamatan Ngawen serta Lilik Winarto alias Tarsak (35), warga Kelurahan/Kecamatan Ngawen.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah lantaran adanya perjudian rolet dengan taruhan yang cukup besar di wilayah Kelurahan Ngawen.

INFO lain :  Lima Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang di Temanggung, Dua Orang Luka-luka

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi perjudian.

“Laporan warga langsung kami respon dan hasilnya aktivitas judi rolet yang meresahkan itu memang benar terbukti dari dua pelaku yang kami amankan di lokasi perjudian. Kedua tersangka kita amankan sekitar pukul 00.30 WIB. Anggota saya berhasil mengamankan dua orang bandar judi rolet beserta barang buktinya di Kelurahan Ngawen,” jelas AKP Herry, Senin (23/4/2018).

INFO lain :  Polisi Gerebek Pabrik Pupuk Palsu

Lebih lanjut, Herry mengungkapkan, selain mengamankan kedua tersangka, anggota juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu set perangkat judi yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 3.681.000, lampu penerang, piringan hitam bertuliskan angka 1-12, 1 lembar beberan warna putih yang terbuat dari baner dengan bertuliskan angka 1-12 serta kantong kain.

INFO lain :  Cuti Panjang, Siapkan Random Tes Corona

“Kedua tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” sambung AKP Herry Dwi Utomo.(edi)