Edarkan Obat Kuat, Pedagang Pasar Yaik semarang Dipidana Percobaan

oleh

Semarang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis pidana percobaan terhadap seorang pemilik toko, pedagang di Pasar Yaik Semarang atas perkara peredaran obat kuat ilegal. Terdakwa, S Herman Bayu Halilintar bin Siauw Yoe Hian dinyatakan bersalah tanpa izin mengedarkan obat keras dan obat kuat oleh majelis hakim.

Vonis itu diungkapkan Hartoyo, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menangani perkaranya, Senin (23/4/2018). Dikatakannya, putusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Suparno selaku ketua, Edy Suwanto dan Bakri sebagai hakim anggota pada pertengahan April lalu.

Dalam putusannya, terdakwa S Herman Bayu Halilintar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar. Bersalah sebagimana Pasal 106 ayat (1) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 197 UU NO. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

INFO lain :  Wartawan Gadungan Disidang Karena Peras Pegawai Kecamatan Margadana di Tegal 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Hartoyo mengutip amar putusan majelis.

Majelis menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana. Dalam putusannya, majelis menetapkan bahwa barang bukti obat-obatan ilegal itu seluruhnya dirampas untuk dimusnakan.

INFO lain :  AKP Kokok Wahyudi Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Kepemilikan Sabu 0,5 Gram

Putusan itu diketahui sama dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng. JPU menuntut S Herman Bayu Halilintar dipidana 7 bulan dengan masa percobaan setahun, denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa sejak 2013 sampai Juli 2017 didakwa mengedarkan obat ilegal di Toko Morodadi, Pasar Yaik Permai Baru Blok D No. 5 Kota Semarang. Pengungkapan kasusnya berawal dari informasi masyarakat bahwa Toko Morodadi itu menjual obat yang produknya tidak ada ijin edarnya dari Badan POM.

Atas informasi tersebut petugas lalu mengeceknya.Dengan berpura-pura membeli obat di toko Morodadi, diketahui benar terdakwa menjual obat yang tidak memiliki ijin edar.

INFO lain :  Anggota Gadungan BIN Diringkus, Peras Pengusaha SPBU

Bahwa pada 31 Juli 2018 sekira pukul 10.00 wib ketika petugas Balai Besar POM Semarang melakukan penertiban peredaran sediaan farmasi berupa obat di daerah Pasar Yaik ditemukan Toko Morodadi milik terdakwa menjual obat tanpa izin.

Dari pemeriksaan ditemukan obat berbagai jenis diantaranya, Tadafil, Hajar Jahanan Mesir, Stud , Viagra X , Africa Black Ant King, Darling, Big Penis, Sarang Kuda, Urat Madu Black, Capsula Norrotien, Maxman, Viagra Ffizer, Sex Drop, Cobra, Vigar Elemen, Hammer Of Thear, Fly, France T 253, Maxman (isi orange), Vimax, Black Ant, Black Ant Serbuk, Beruang Putih, Caissar, The Penis Erectin Fast, D.