Edarkan Obat Kuat, Pedagang Pasar Yaik semarang Dipidana Percobaan

oleh

Bigkham, Nangen Zengzhangsu, Samsu, Pil Biru/Viagra Cita, Chewing Gum, Men’s VIP, Super Jantan, Sex Age, Spiderman, Super Stud 007, Play Boy Cream, Scorpion, Valentin Dream, Semut Arab, Tian Xia Di Yi Bang, Helola, Puncak Rasa, American Viagra, Vigor.

Sejumlah obat keras merek Salasic Asam Mefenamat 500 mg, Thiamfilex 500 mg, Imodium Janscen 6 Blister 8 Floxifar 500 mg, Sanquinor Ciprofloxacin 500 mg, Nizoral Ketokonazol 200 mg, Cataflam 50 mg, Vosea Metoclopropamid, Misotab Misoprosal 0,2 mg.

Barang bukti yang ditemukan petugas, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terdapat tulisan TR xxxxxxxxx. Namun nomor tersebut setelah di cek di web site Badan POM ternyata tidak ada.
Terdakwa menjual obat tanpa ijin edar, obat keras, dan obat stelan (racikan) tersebut sejak tahun 2013, obat tanpa ijin edar. Obat itu diperoleh terdakwa dari salesman yang datang menawarkan.

INFO lain :  AKP Kokok Wahyudi Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Kepemilikan Sabu 0,5 Gram
INFO lain :  Anggota Gadungan BIN Diringkus, Peras Pengusaha SPBU

Obat itu dijual terdakwa kepada pembeli yang yang berdatangan ke toko Morodadi, Pasar Yaik Permai Baru Blok D No. 5 Kota Semarang. Terdakwa dalam menjual obat obat tersebut tidak mempunyai latar belakang pendidikan sebagai tenaga kefarmasian. Terdakwa terakhir berpendidikan SMA.

Dinyatakan, obat tanpa ijin edar, obat keras dan obat stelan (racikan) dapat diedarkan setelah ada ijin edarnya yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang dalam hal ini adalah kementrian Kesehatan.

INFO lain :  Pengadilan Negeri Temanggung Kampanyekan Pembangunan Zona Integritas

Sementara obat keras hanya boleh diedarkan atau disalurkan di PBF, apotik, rumah Sakit, Puskesmas di bawah tanggung jawab apoteker, PBF Apotik, Rumah sakit tersebut harus mendapat ijin dari instansi yang berwenang. (edi)