Terdakwa Korupsi Bank Jateng Pekalongan Minta Dihukum Ringan

oleh

Semarang – Teller Bank Jateng, Moh Fredian Husni (27), terdakwa perkara dugaan korupsi pembobolan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Pekalongan Rp 4,4 miliar yang dituntut 8,5 tahun penjara minta dihukum ringan.

Hal itu diungkapkannya Fredian lewat kuasa hukumnya dalam pledoi atau pembelaannya yang disampaikan pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/1/2019).

Teller Kantor Kas Mobil Keliling Bank Jateng Cabang Pekalongan sekaligus Petugas PIC/Person In Charge Automatic Teller Machine (ATM) itu mengakui perbuatannya membobol Rp 4,4 miliar.

“Perbuatan terdakwa terjadi karena adanya kesempatan yang terbuka lebar sebagai akibat pelanggaran kolektif atas SOP pengisian ATM, dan implementasi manajemen yang menyimpang dari sistem yang dibakukan pada Bank Jateng,” kata M Dasuki, penasehaf hukum terdakwa di hadapan majelis hakim dipimpin Aloysius Priharnoto Bayuaji.

Menurutnya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap pro aktif dalam proses penghitungan kerugian, serta tidak mempersulit dan tidak berbelit belit dalam proses peradilan. Terdakwa dalam batas kemampuan dan seijin orang tuanya telah menyerahkan harta benda milik orang tuanya kepada Bank Jateng Cabang Pekalongan.

INFO lain :  Gugatan Perkumpulan Siang Boe Vs Yayasan Tunas Harum Harapan Kita Ditolak Hakim

“Terdakwa masih muda usia sehingga masih terbuka luas kesempatan untuk menjalani hidup secara baik dan dijalan yang benar dimasa depan,” imbuhnya.

Dalam permohonannya, terdakwa meminta dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskannya dari dakwaan primair tersebut.

“Menyatakan Terdakwa Moh Fredian Husni bin Mukmin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh Fredian Husni bin Mukmin dengan pidana seringan – ringannya yang memungkinkan bagi Terdakwa untuk dapat segera meraih kembali cita – cita hidupnya secara baik dan benar,” tegas dia.

INFO lain :  Utut Adianto Akan Diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang Soal Korupsi Bupati Purbalingga

JPU Kejari Kota Pekalongan menyatakan, warga Jalan Manyar, Adiwerna Tegal itu bersalah sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh Fredia Husni dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” Rully Trie Prasetyo dan Sri Maryati, JPU dalam amar tuntutannya pasa sidang di Pengadilan Tipikor Semararang, Selasa (15/1/2019).

Terdakwa Fredian juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar Uang Pengganti Rp 4.475.050.000, dan jika tidak dibayar paling lambat sebulan sejak putusan perkaranya inkracht maka hartanya dapat disita jaksa.

“Dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencikupi untuk membayar maka dipidana 3 tahun dan 8 bulan penjara,” lanjutnya pada sidang dipimpin hakim Aloysius Prihanoto Bayuaji.

INFO lain :  Pembobol Bank Jateng Pekalongan Habiskan Rp 4,4 Miliar untuk Judi Online

Fredian dinilai bersalah mengambil uang dalam proses perhitungan kas (cash count) yang ada di ATM. Dia memanipulasi data cash count pengisian ATM dengan memasukkan data fiktif antara nominal uang yang diketik dalam sistem dengan nominal uang yang dimasukan dalam cassette ATM.

Dari sebagian uang yang diambil Fredian, diketahui digunakan untuk judi bola online dengan memasang taruhan jumlahnya tidak tentu. Apabila menang maka dia akan mengembalikan uang dari modal kas besar yang telah diinputnya, agar antara uang yang diambil dan dikembalikan sama.

Namun apabila kalah berjudi maka ia akan mengambil uang modal cash count pengisian ATM untuk menutup uang modal teller. Saat melakukan pengisian ATM (cash count), tidak ada uang yang dimasukkan, namun hanya laporan saja.

(far)