Divonis 8 Tahun, Terdakwa Pembunuhan di Grobogan Dilempar Sandal

oleh

PURWODADI – Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara terhadap tiga terdakwa perkara pembunuhan Anang Tri Hidayat(24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati, Senin (30/4/2018). Vonis itu diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Purwodadi.

Majelis hakim pemeriksa perkaranya diketuai Cyrilla Nur Endah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Ketiganya, DY (23) warga Tambirejo, UP (23) warga Tunggak dan DA (25) warga Pilang Payung.

Atas vonis itu keluarga korban kecewa dengan keputusan majelis hakim. Merasa tak puas dan jengkel, salah seorang anggota keluarga korban bahkan melempar ketiga terdakwa dengan sandal, setelah ketiganya akan keluar ruangan sidang.

INFO lain :  Pejabat Bank Jateng Capem Ambarawa Diduga Terlibat Korupsi

Kericuhan terjadi atas insiden tersebut. Apalagi, sejumlah keluarga lain juga berusaha melampiaskan kekecewaannya dengan menghampiri ketiga terdakwa.

INFO lain :  Pengrajin Tempe Pangkas Produksi Karena Mahalnya Kedelai

Beruntung ketiga tersangka berhasil diamankan petugas kepolisian.

Kericuhan berlanjut di halaman kantor pengadilan saat seorang anggota keluarga menyebar sejumlah uang di lantai. Ia merasa, pengrusakan spoin mobil milik terdakwa tak sebanding jika harus dibayar dengan nyawa.

Eko Rusanto, kuasa hukum keluarga korban mengaku kecewa dengan putusan hasil persidangan. Pihaknya akan mendesak  Kejaksaan Negeri Grobogan untuk banding.

INFO lain :  Universitas Muhammadiyah Kudus Segera Miliki RS Pendidikan

“Kesalahan tuntutan sangat fatal. Tuntutan hanya menggunakan pasal 170, harusnya menggunakan 339 KUHP bisa menjerat para tersangka. Ini menyangkut di pengadilan militer. Jangan sampai hasil disini menjadi acuan di pengadilan militer,” jelasnya.

Kalau tidak ada upaya perbaikan kesalahan, pihaknya akan melaporkannya kepada komisi kejaksaan.

“Jika ada pelanggaran kode etik biar diproses komisi yudisial,” tambahnya. (edi)