Sementara, Bupati Batang, Wihaji yang hadir dalam penandatanganan MoU menyatakan mendukung upaya yang dilakukan Kejari dalam pendampingan dana BOK.
“Pendampingan ini bermanfaat agar jika di perjalanan ada godaan-godaan, jangan sampai tergoda karena sudah didampingi aparat penegak hukum,” ucap Bupati Batang, Wihaji.
Menurutnya, hal itu sebagai salah satu upaya itikad baik bersama antara Dinkes dan Puskesmas dengan Kejari agar tidak muncul masalah hukum kemudian.
“Tidak melanggar peraturan juga sebagai pencegahan pelanggaran hukum,” tuturnya.
Meski mendapatkan bantuan hukum dalam bidang perdata dan TUN dari Kejaksaan, namun Wihaji menegaskan bahwa apabila ada pelanggaran akan tetap ditindaklanjuti.
“Berharapnya tidak ada masalah apapun terkait dengan pelanggaran hukum, namun apabila itu terjadi ya tetap harus ditindaklanjuti, kami serahkan kepada penegak hukum, pemerintah tidak akan ada intervensi, yang pasti saya sebagai kepala daerah akan mengingatkan apa yang akan dilaksanakan nantinya jangan sampai melanggar hukum,” tegasnya. (edi)















