Batang – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batang menggelar MoU bersama terkait pendampingan hukum. Penandatanganan MoU atau nota kesepahaman Kejari dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas se-Kabupaten Batang digelar di aula Kantor Bupati, Rabu (18/4/2018).
Dalam nota kesepahaman tersebut kejaksaan akan membantu mengawal serta melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Dinkes Batang sendiri mendapatkan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp 11 Miliar lebih. Pendampingan dilakukan dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
“Ini merupakan salah satu fungsi Kejaksaan sebagai mana mestinya kami mendampingi dan membantu agar pemanfaatan dan penyaluran bantuan operasional dapat mencapai sesuai dengan harapan,” kata Kepala Kejari Batang, Nove Elida Saragih.
Menurut Nova Elida Saragih, dana BOK dari Pemerintah Pusat ke Dinas Kesehatan sebesar Rp 11 miliar bukan jumlah sedikit.
“Alasan kami melakukan pendampingan karena banyak permasalahan yang didengar, sebab di lapangan kenyataannya masih ada yang belum mengetahui dan salah satunya untuk menghilangkan rasa tidak nyaman bagi petugas kesehatan,” terang Nova.
Menurutnya, mungkin mereka tidak ada niat untuk melakukan penyimpangan, tapi karena tidak tahu, bisa saja terjadi penyelewengan sehingga akan timbul kerugian negara.
“Hal itulah yang harus kita cegah, oleh karena itu kami hadir selaku mitra untuk melakukan pendampingan kepada petugas Puskesmas,” kata Nova.
Tujuannya lanjutnya, supaya penggunaannya tepat waktu, sasaran dan tepat guna. Tindakan yang kami lakukan adalah langkah pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.
“Kejari akan memantau sudah benarkah penyerapan anggaran dan pertanggungjawabannya, sehingga jika di akhir tahun ada pemeriksaan sudah benar-benar bersih,” paparnya.
Penandatangan nota kesepahaman tersebut sebagai dasar Kejari selaku Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum. Pendampingan hukum dilakukan agar pelaksanaan pelayanan kesehatan di Batang bisa maksimal.
“Dengan mendukung operasional Puskesmas dalam rangka pencapaian program kesehatan prioritas nasional, sehingga Puskesmas-puskesmas se-Kabupaten Batang mampu memenuhi standar pelayanan minimal bidang kesehatan,” kata dia.
Pihaknya berharap Kejari bisa menjadi problem solving atas permasalahan yang dialami dalam pengelolaan BOK. DIharapkan, setelah adanya penandatanganan MoU, segenap pejabat dan pegawai Dinkes bisa menjadikan Kejari sebagai problem solving atas permasalahan yang dialami dalam pengelolaan BOK.















