BNNP Jateng Tembak Mati Kurir 3,2 Kg Sabu 

oleh

Selanjutnya pada hari Minggu, 15 April 2018, Tim BNNP melakukan pengembangan ke Kebumen, Jateng.

“Di Kebumen petugas menangkap lelaki TY (38) warga Kebumen. Dari tangan tersangka, petugas menyita 2 kotak kemasan teh Cina warna hijau yang di dalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2 Kg,” ungkap Agus.
Selanjutnya pada hari Senin, 16 April 2018 Tim BNNP melakukan pengembangan ke Cilacap Jateng, dengan membawa TY. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap seseorang yang akan menerima shabu 2 Kg dari TY. Lelaki itu adalah AR (40), warga Cilacap Selatan.

“Dari tangan AR disita alat komunikasi berupa HP Samsung warna putih yang digunakan tersangka AR untuk berhubungan dengan TY,” imbuhnya.

INFO lain :  Balai Desa Gembong Dibobol Maling
INFO lain :  Undip Semarang Kembangkan Bus Pintar Anti-COVID

Sementara itu, Agus juga mengungkapkan saat hendak dibawa menuju ke tempat penyimpanan narkotika di daerah Cilacap Utara tepatnya di Jalan Setia Budi, AR melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga terpaksa ditembak setelah mengabaikan tembakan peringatan.

“Jenazahnya dibawa ke RSUD Cilacap dan telah diserahkan kepada keluarganya,” katanya.

Para tersangka yang masih hidup saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNNP Jateng, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.(edi)