Semarang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) kembali berhasil mengungkap sindikat jaringan pengedar narkotika dan obat-obat terlarang. Bahkan, petugas terpaksa menembak mati seseorang yang diduga kurir narkoba, dan menembak kaki seorang tersangka lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Kamis (12/4/2018) sekira pukul 23.30 WIB, petugas BNN menangkap lelaki berinisial IM (29) warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan di halaman parkir Stasiun Tawang Semarang.
Semula Tim BNNP Jateng menerima informasi bahwa ada seseorang yang membawa narkotika dengan menumpang kereta api dari Stasiun Pasar Turi Surabaya dan akan turun di Stasiun Tawang Semarang pada pukul 23.20 WIB.
Tim BNNP Jateng menemukan penumpang tersebut dan kemudian melakukan penangkapan di halaman parkiran Stasiun Tawang Semarang.
“Saat digeledah, di dalam tas plastik warna kuning terdapat sebuah kardus yang dilakban coklat dan setelah dibuka berisi 12 bungkus plastik berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu (meth) dengan berat 1.221 gram (1,2 Kg),” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heri, Selasa (17/4/2018).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, sewaktu hendak digiring masuk ke mobil, tersangka berusaha melarikan diri sehingga Tim BNNP Jateng menembak kaki tersangka. Tersangka IM kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk mendapat perawatan.
“Hasil pemeriksaan, tersangka IM merupakan kurir yang berangkat dari Pekalongan ke Surabaya dengan menggunakan kereta api untuk mengambil narkotika,” ungkapnya.
Sementara di Surabaya tersangka IM mengaku dihampiri seseorang di sebuah warung makan dan orang tersebut memberikan tas plastik warna kuning yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan barang tersebut Lanjut Agus, tersangka kemudian kembali ke Jateng.
Karena kereta Argo Bromo Anggrek tidak berhenti di Pekalongan maka tersangka turun di Stasiun Tawang Semarang dan berencana pulang ke Pekalongan dengan jasa angkutan taksi online. Namun Tim BNNP Jateng terlebih dahulu menangkapnya di Stasiun Tawang Semarang.
“Tersangka IM mengaku sudah 3 kali disuruh mengambil narkotika ke Surabaya dalam kurun waktu 3 bulan terakhir dengan upah Rp 7 juta rupiah sekali antar,” ungkapnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa Tersangka IM mengaku diperintah seseorang yang bernama BD yang merupakan warga binaan di LP Pekalongan. Setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng, penyidik BNNP Jateng melakukan “bon” terhadap BD.
“BD saat ini tengah menjalani hukuman karena terjerat kasus narkotika pada 6 Februari 2016 dengan vonis 5 tahun penjara sesuai yang tertera pada putusan PN Batang No. 29/Pid.Sus/2016/PN Btg,” jelasnya.















