Semarang – Setelah dinyatakan bebas murni Mahkamah agung (MA), Ong Budiono, mengaku ingin tetap menjadi Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat. Meski dirinya sempat ditahan 10 hari atas proses hukum Bareskrim Polri, ditahan kota selama persidangannnya, atas dugaan pemerasan dan pengamanan atas dasar memungut iuran Rp 150 ribu ke seorang warganya, Ong mengaku tak kapok.
“Sudah 15 tahun berturut -turut saya menjadi Ketua RT 2. Saya tidak kapok menjadi Ketua RT,” kata Ong kepada wartawan di kediamannya, di Jalan Kenconowungu, Karanganyu, Semarang Barat, Kamis (5/4/2018).
Ong mengaku bersyukur atas kebebasannya dari pidana yang sempat didakwakan terhadapnya. Ong berharap, kriminalisasi yang dialaminya menjadi pelajaran bersama. Jangan sampai para penguasa yang dilindugi UU justeru bertindak semena-mena.
Warga di RT 2 sendiri mengaku, sudah 15 tahun Ong menjadi RT.
Dengan segala konsekuensinya, warga merasa tak sanggup menggantikannya. Selama 4 tahun warga mengaku hidup tertekan atas kasus yang dialami Ketua RT nya itu.
Osward Feby Lawalanta dan Ishak Rosumbre, pengacara Ong menambahkan, atas vonis bebas MA pihaknya menyiapkan sejumlah perlawanan. Sebelumnya pihaknya telah melaporkan penyidik Bareskrim ke Kompolnas dan telah ditindaklanjuti.
“Untuk gugatan ganti rugi ke kejaksaan, Polri, kementerian keuangan dan upaya lainnya, masih kami pertimbangkan,” kata mereka.
MA menguatkan vonis bebas terhadap Ong Budiono dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman. Atas putusan MA di tingkat kasasi itu, akhirnya telah berkekuatan hukum tetap. MA menolak upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang. Menurut MA, alasan kasasi Kejari Semarang tidak sesuai hukum dan tak patut dipertimbangkan.
Putusan kasasi dijatuhkan 15 November 2017 oleh Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana yang ditetapka Ketua MA selaku ketua majelis. Sofyan Sitompul dab Sri Murwahyuni selaku hakim anggota dibantu Muhammad Eri Justiansyah selaku Panitera Pengganti.
Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan alasan kasasi JPU tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti (PN) tidak salah menerapkan hukum yang dengan secara tepat dan benar. PN telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan secara sah sesuai kelentuan hukum. Ong dinilai tidak lerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan sehingga dibebaskan dari segala dakwaan.
“Pertimbangan pokoknya, terdakwa hadir saat warga RT 2 RW 2 menggelar demo atau ingin bertemu korban Setiadi Hadinata,tujuannya untuk membuat tenang warganya. Terdakwa tidak pernah memberi perintah adanya demo,” kata MA dalam pertimbangnnya.















