Semarang – Pengurusan kepailitasn perusahaan kantong plastik legendari PT Simongan Plastik Factory (Simoplas) dipersoalkan sejumlah pihak dan kreditur. Mereka menilai adanya ketidakberesan dalam pengurusan tim kurator Agus Gunawan dan Ferisal Taufik Rosafi.
Hal itu terungkap dalam sidang pencocokan tagihan atau verifikasi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (5/4/2018). Terungkap dalam sidang, kepailitan Simoplas terjadi atas tagihannya dua krediturnya, Liem Wibowo Halim Rp 1,5miliar dan David Hidayat Rp 3,7miliar.
Kuasa hukum salah satu kreditur Simoplas, Tan Tik Khoen, Rinta Wati Samekto meminta kurator independen. Salah satu kejanggalan lain adalah salah satu kurator yang tidak lain adalah Agus Gunawan merupakan adik dari salah satu kuasa hukum pemohon pailit, Agus Nurudin. Sedangkan, kuasa debitur memberikan kuasa ke Victor Victor Budi Rahardjo.
Kejanggalan itu juga sempat ditanyakan Rinta, namun nama yang bersangkutan tidak disebut.
“Kurator harus independen, sehingga kreditur tidak dirugikan,” kata Rintawati Samekto meminta pada sidang selanjutnya komisaris dan jajaran direksi dihadirkan untuk mengklarifikasi hutang piutangnya.
Menurutnya, pada saat verifikasi pencocokan hutang yang hanya dihadiri kuasa hukum, sangat tidak tepat, sehingga seharusnya seluruh pimpinan Simoplas bisa dihadirkan. Karena mereka yang mengetahui seluruh alur utang piutang perusahaan.
“Saat itu yang datang menemui klien kami untuk berhutang yang datang adalah Komisaris Simoplas (Soen Gwan Hong) secara langsung, karena beliau yang ingin meminta pinjaman untuk perusahaan,”katanya.
Pihaknya juga mempertanyakan, pengajuan kuasa hukum Simoplas (Victor Budi) sebagai fee sebesar Rp 7,5miliar, sedangkan nominal pengajuan hinga dipailitkan hanya Rp 1,5miliar. Hal itu terungkap dari data pengajuan penagihan kurator.
“Sesuai daftar piutang kreditur yang diakui dan yang dikeluarkan oleh kurator Rp 85,8miliar (16 kreditur), sedangkan yang tidak diakui Rp 82,4miliar (6 orang kreditur), maka total yang nagih ada 22 kreditur,”kata Rinta.
Direktur Simoplas, Edhie Tejopurnomo yang hadir sebagai kreditur meminta hakim dan kurator melakukan audit keseluruhan aset milik Simoplas. Ia menyebutkan, pada 2017 ada penjualan aset Simoplas Rp 171,5 miliar, namun aneh bisa dipailitkan hanya dengan nominal tagihan Rp 1,5 miliar, setelah 5 bulan penjualan aset itu.
“Siapa yang menerima dan digunakan untuk apa uang Rp 171,5miliar, ini aneh sekali, kok bisa mendadak pailit cuma nominal tagihan Rp 1,5 miliar,”kata Edhie Tejopurnomo dipersidangan.















