MA Kuatkan Vonis Bebas Ong Budiono, Ketua RT di Semarang atas Pemerasan dan Pengancaman

oleh

Awalnya Setiadi bersedia memberi iuran. Ia beberapa kali juga rapat warga dan meminta dibuatkan sejumlah surat keterangan. Belakangan ia menolak memberi iuran karena mengacu SPPT PBB, rukonya masuk wilayah RT 1. Ia lapor ke Polrestabes Semarang dan ditengah proses Setiadi mencabutnya. Belakangan Ong dan warga menggugat Setiadi atas pemeriksaan itu. Tahu ia digugat, ia lapor ke Mabes Polri dan kasusnya diproses hingga ia disidang.edi

INFO lain :  Dakwaan Perkara Korupsi Kasda Bupati dan Sekda Cilacap