Utut Adianto Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Bupati Purbalingga

oleh

Jakarta — Wakil Ketua DPR Utut Adianto dipanggil untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp22 miliar. Utut bakal diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi.

“Utut Adianto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TSD (Tasdi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (12/9/2018).

Belum diketahui pasti kaitan Utut, yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam kasus dugaan suap ini. Namun Utut diketahui melaju ke DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII yang meliputi Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga.

INFO lain :  Tuntutan Iwan Andrancus, Jaksa Kejari Solo Belum Siap

Dalam kasus ini, Tasdi ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Tasdi diduga menerima suap sejumlah Rp100 juta dari penggarap proyek tersebut. Tasdi dan Hadi diduga sebagai penerima suap, sementara Hamdani, Librata, dan Ardirawinata diduga sebagai pemberi suap.

Tasdi dan Hadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

INFO lain :  Proyek Purbalingga yang Seret Bupati ke Persidangan Berasal dari Lobi Mantan Dewan

Sementara itu, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus bermula pada 2017, Hamdani Kosen mengerjakan proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten Purbalingga menggunakan PT Pangkho Megah dan proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga (tahap I) menggunakan PT Sumber Bayak Kreasi. Hamdani bekerjasama dengan Librata dan Ardirawinata terkait pengamanan dan kelancaran urusan di lokasi proyek karena Librata mempunyai banyak koneksi pejabat di Jawa Tengah. Biaya operasionalnya disiapkan Hamdani Kosen.

INFO lain :  Tiga Pembobol Gudang Alat Bangunan di Semarang Diadili

Sekitar bulan November 2017, Librata yang sedang mengurus proyek di kantor Bupati Purbalingga bertemu Tasdi. Librata menyampaikan keinginan agar perusahaan milik Hamdani tetap dapat mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga di tahun anggaran berikutnya dan akan disiapkan komitmen fee dalam proyek tersebut.

Pada 2018, Pemda Purbalingga berencana melelang proyek lanjutan pembangunan gedung DPRD dan proyek Gedung Islamic Center (Tahap II). Sebelum itu, Februari 2018, Tasdi memanggil Hadi Iswanto dan memberi arahan agar satu dari dua proyek tersebut diberikan ke Hamdani.