Lelang Proyek Pasar Johar Semarang Dipersoalkan

oleh
Semarang – Lelang proyek pembangunan kawasan Pasar Johar Tahap II/ Alun-alun Pasar Johar oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Semarang dinilai tak beres. Salah satu peserta lelang yang dinyatakan kalah,  PT Reka Esti Utama KSO (PT Mitra andalan Sakti) mempersoalkannya. PT REU menilai panitia menyalahi ketentuan lelang dan tak profesional.
Dari pagu proyek sekitar Rp 50 miliar, PT REU menjadi peserta dengan penawaran Rp 44,9 miliar. Namun, panitia lelang justeru memenangkan rekanan lain, PT Citra Prasasti Konsorindo dengan penawaran lebih tinggi, Rp 47,4 miliar.
“PT REU dinilai tak lolos dengan alasan Kemampuan Dasar (KD) tidak sesuai dengan persyaratan hanya karena kesalahan input tanggal data pendukung kualifikasi,” kata Direktur Utama PT Reka Esti Utama Arif Effendi didampingi kuasa hukumnya, Nico Pamenang, Kamis (26/7/2018).
Atas hal itu, sanggahan telah diajukan ke paniti namun, dinyatakan tidak menerimana. Atas permintaan evaluasi ulang, panitia menolaknya. Tak puas, pihak PT REI pada 23 Juli lalu telah melayangkan somasinya ke Pejabat Pembuatn Komitmen (PPKo) proyek.
“Seharusnya, apabila ditemukan hal dan atau data yang kurang jelas, Pokja ULP dapat meminta peserta menyampaikan klarifikasi. Padahal, secara KD, tenaga ahli dan semua persyataan teknis dan admintrasi lainnya kami telah memenuhi. Bahkan dengan tawaran rendah,” imbuhnya meminta adanya evaluasi ulang lelang.
Sementara itu, PPkom proyek pembangunan Alun-alun Pasar Johar, M Irwansyah saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya somasi tersebut.
“Kami sudah dapat. Tapi kami heran, dalam proses lelang kok PPKom yang disomasi,” ucapnya.
Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan pihak ULP terkait hal ini. “Akan kami kordinasikan dengan pihak ULP,” tambahnya.
Sementara diketahui, PT Citra Prasasti Konsorindo selaku rekanan yang dimenangkan diketahui pernah diblacklist pada tahun 2014. Perusahaan tersebut diduga memiliki track record tidak baik saat menjadi rekanan proyek Gedung rawat ICU, ICCU dan PICU RSUD Kardinah yang disebut diperoleh dari hasil pengkondisian.
“Dari pemberitaan, PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai pemenang proyek RSUD Kardinah Tegal yang proyek itu menjadi bagian kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Tegal, Siti Masitha,” imbuh Nico.edit

INFO lain :  Perlu Anggaran Tak Terbatas Atasi Bencana