Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Sopir Truk Roti Minta Keringanan atas Kasus Kecelakaan Maut

oleh

Semarang –  Kejari Semarang telah menjatuhkan tuntutan pidana atas perkara kecelakaan truk bermuatan bahan roti yang menabrak dan menewaskan Suyati, seorang pengendara motor di kawasan Jalan Urip Sumoharjo depan jalan masuk SPBU Sango Kota Semarang.

Isnin Zaenul Hasan bin Agus Suyono (23), warga Dukuh Pengilon RT12 RW 04 Kelurahan Kumesu Kecamatan Reban Kabupaten Batang yang menjadi terdakwanya, dituntut agar dipidana 1,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Isnin terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya saat mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga korban meninggal dunia. Dia dinilai jaksa bersalah sesuai pasal 310 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

INFO lain :  Jumlah Tahanan Polrestabes Semarang Melebihi Kapasitas Selama Pandemi

“Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan enam dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ungkap Suwito, Panitera Pengganti yang menangani perkaranya, Jumat (20/7/2018).

Atas tuntutan itu, terdakwa diberi kesempatan mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim terdiri Dr Eddy Parulian Siregar selaku ketua  Fatchurrohman dan Sulistiyono sebagai anggota selanjutnya akan menjatuhkan putusannya.

Terdakwa Isnin, pria lulusan SD itu sebelumnya ditahan penyidik sejak 7 Maret 2018. Perkara menyeret Isnin Zaenul Hasan pada 6 Maret jam 09.24 WIB lalu di  Jalan Urip Sumoharjo depan jalan masuk SPBU Sango Kota Semarang.

INFO lain :  Vonis Perkara Pajak Direktur CV Bella Usaha Mandiri Diupayakan Banding

Bermula Isnin mengemudikan satu truk Del Van Hino nomor polisi B-9543-JH yang bermuatan bahan baku untuk roti Jco dan Bread Talk yang akan dibongkar di Paragon dan Java Mall Semarang. Dia melaju dari arah barat (Jakarta) ke arah timur (Semarang).

Saat itu truk berada di lajur paling kanan dan menyalip sebuah truk lainnya di jalur tengah di daerah di Jalan Urip Sumoharjo depan jalan masuk SPBU Sango Kota Semarang. Secara mendadak, Isnin belok ke kiri masuk ke SPBU Sango dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam perseneling masuk gigi 4. Tanpa mengurangi kecepatan saat berbelok ke kiri dan melihat korban, ia langsung menabraknya.

INFO lain :  Gaji Buruh PT Nyoya Meneer Belum Dibayar, Penjualan Aset Pailit Tak Jelas

Korban Suyati binti Arneli yang mengendarai motor Beat merah H-6826-U yang melaju dari arah barat ke timur terpental.

Korban terluka cedera kepala berat, tangan kiri patah dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Sedangkan sepeda motornya terseret beberapa meter.

Saat kejadian, Isnin segera diamankan Andhi Setiawan (petugas kepolisian) yang kebetulan berada di tempat tersebut.