Notaris Semarang Pemberi Uang Terus Diperiksa atas Sidang Dugaan Pungli di BPN Kota Semarang

oleh

Semarang – Sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan pungli dengan terdakwa Windari Rochmawati, terkait pengurusan sertifikat di kantor BPN Kota Semarang kembali digelar dengan acara memeriksa saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/7/2018). Sejumlah notaris atau PPAT, pemberi uang ke terdakwa Windari terus dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi.

Para notaris yang diperiksa, yakni Suluh Sedyantomo, Ngadino, Aristyo, Indah Indriyani Sarwono, Wieke Dewi Suryandari, Edith Ratna, Al Halim, Hj Yulies Tiena Masriani dan Santy Ekawati Santoso.

Dalam keterangannnya, diantara mereka mengakui memberikan uang kepada Windari yang mejabat Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertahanan Nasional BPN Kota Semarang. Saksi Suluh mengaku, diberi rekap tagihan periode pengurusan Oktober 2017 sampai Januari 2018 terkait pengecekan dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

INFO lain :  Bos PT Bintang Samudra Raya dan Karoseri CV Kurnia Jaya Diadili

“Per unitnya (pengecekan) diminta Rp 100 ribu.  Total 188 pekerjaan atau sekitar Rp 18 juta. Langsung saya beri Rp 6,5 juta di Desember dan Januari Rp 7 juta. Saya terpaksa memberi. Setelah itu, sehari kemudian produk bisa diambil,” kata dia di hadapan majelis hakim terdiri Ari Widodo selaku ketua, Sastra Rasa dan Handrianus .

INFO lain :  Korupsi PD Purbalingga Ventura, Direktur, Bendahara dan Surveyor Disidang

Senada diakui saksi Indah Indriyani Sarwono. Dirinya pernah memberi uang pada November atas pekerjaan balik nama yang tak jadi. Ia mengakui, mendapat 36 tagihan pengecekan sertifikat yang diminta satunya biaya Rp 100 ribu.

“Dikatakan kalau mau jadi harus bayar. Pertama saya bayar Rp 1,5 juta di November. Kedua Desember lagi. Rp 3 jutaan,” kata dia.

Tak hanya pengecekan, saat proses baliknama pada pengajuan Desember, ia juga diminta.

“Sampai awal Februari pengajuan belum leluar. Dijawab sama (pengecekan) harus ada kontribusi. Disebutkan Rp 15 juta. Tak tahu penghitutangannya. Tapi baru bayar Rp 5 juta,” akunya.

INFO lain :  Terungkap, Lima Senior Taruna PIP Semarang Tersangka Penganiayaan

Dalam perkara Windari, dari 169 notaris/ PPAT DI Kota Semarang yang disebut memberi uang, hanya 105 notaris PPAT yang dijadikan saksi. Mereka diketahui memberi uang ke Windari atas pengurusan sertifikat di BPN.

Windari dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 20/ 2001 perubahan UU nomor 31/ 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.  Atau Kedua pasal 11 Undang-Undang yang sama.edit