Semarang – INFOPlus. Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat yaitu
kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kasus
pencurian dengan kekerasan (Curas), dan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok didampingi Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan dan Kanit Tipidum Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Tri Harijanto, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolrestabes Semarang memaparkan keberhasilan ungkap kasus di wilayah hukum Polrestabes Semarang.
Pengungkapan beberapa kasus curanmor di Kota Semarang berhasil diamankan enam tersangka pelaku curanmor dengan total barang bukti 22 unit Ranmor.
Tindak pidana lain yaitu kasus Curat yang terjadi di jalan Tlogosari Raya Semarang pelaku merusak gembok dan pintu Ruko yang kosong dengan menggunakan linggis dan kunci L mencuri peralatan industri dan komponen AC, selanjutnya dengan menggunakan sepeda motornya pelaku mengangkut barang hasil curian untuk disimpan di rumahnya.
“Pelaku berinisial G (43) warga jalan Sawah Besar Semarang telah kita amankan, namun temannya F kini masih buron”, ujar Kanit Resmob Polrestabes.
Yang menarik, diungkap pula aksi pelaku curas memanfaatkan media sosial untuk mengajak pertemuan dengan korbannya para wanita. Di saat lengah sepeda motor korbannya dibawa kabur.
Kasus Curas lainnya terjadi
di Jalan Barito Semarang. Korban berinisial WA yang sedang berboncengan bersama pacarnya mengalami kerugian 134 ribu rupiah. Tersangka pelaku RA, AV dan B setelah minum ciu melakukan aksinya dengan membawa sajam memepet dan menabrakan sepeda motor PCX yang dikendarainya ke sepeda motor korban hingga korban terjatuh. Setelah itu korban dimintai perhiasan atau uang.
Kemudian kasus lain juga terungkap yaitu Perkara kepemilikan senjata tajam tanpa ijin yang sah. TKP di Tegalsari Perbalan Semarang. Pelaku dilaporkan warga karena meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Pelaku diduga anggota kreak membawa clurit sepanjang 55 cm.
Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol
Riki Fahmi Mubarok
mengatakan bahwa keberhasilan ungkap kasus ini merupakan komitmen Polrestabes Semarang dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
“Kami senantiasa akan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat”, pungkasnya. (nh/Ts).














