Polres Demak Amankan Dua Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil

oleh

Demak – Polres Demak berhasil menggulung aksi premanisme bermodus pecah kaca mobil. Pelaku ADS (34) warga Cilacap dan MH (37) warga Grobogan. Mereka menggasak uang Rp 30 juta di Jalan Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam.

Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Additama melalui Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna saat siaran pers menyampaikan. Pembekukan kedua tersangka berdasarkan keterangan para saksi di tempat kejadian. Hasil pendalaman penyidikan, ADS dan MH telah melakukan tindak kriminal sama di tiga lokasi berbeda.

“Pencurian dengan cara pecah kaca mobil ini terjadi pada 25 Maret 2021 sekitar pukul 18.00, saat korban Zaenal Abidin (40) warga Desa Telogorejo Guntur memarkir Honda BRV di jalur pantura tepatnya di Jalan Desa Karangrejo. Baru sekitar 10 menit korban bertransaksi jual beli rumah dan berniat membayar uang muka, dia teringat uangnya masih berada di tas yang ditaruh dalam mobil,” kata kasat reskrim, Rabu (16/6/2021).

INFO lain :  Bejat! Pria di Purworejo Ini Setubuhi dan Ancam Anak di Bawah Umur
INFO lain :  Wabup Demak Dipanggil Kejati Jateng Soal Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek

Namun betapa kagetnya korban, kaca pintu mobil bagian depan kiri sudah pecah. Pun tas yang ditaruhnya di jok depan sudah raib, berikut uang Rp 30 juta dan surat-surat identitas penting lainnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, penyelidikan mengarah pada kedua tersangka. Hingga berhasil digulung di tempat tinggal ADS di Doplang Adipala Cilacap pada 29 Mei, dan berlanjut pada penangkapan MH di Gubug Grobogan pada 30 Mei.

INFO lain :  Daerah Rawan Bencana Kekeringan di Jateng Mulai Dipetakan

Kepada petugas penyidik, ADS menyebutkan, beraksi menggunakan pecahan busi kendaraan bermotor untuk memecah kaca mobil sasarannya.

“Awalnya kami berboncengan keliling kampung mencari sasaran. Mobil diparkir di pinggir jalan raya dengan kaca bening selalu menjadi incaran prioritas,” ujarnya.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sebagaimana KUHP pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber Wawasan