Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan atas sejumlah perkara yang ditangani sejak November 2017- Mei 2018. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Semarang, Jalan Abdul Rahman Saleh, Rabu (4/7/2018).
Pemusnahan barang bukti hasil dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Semarang, Dwi Samudji.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu 1.327,884 gram, 294 paket, ganja 129,132 gram, 11 paket dan 11 linting serta tembakau Gorila 6 gram. Barang bukti lain, MMDA 34 paket, kokain 4 paket, ektasi 1.812 butir, Trihex 298 strip dan 8.608 butir, Heximer 3.270 butir. Turut dimusnahkan 59 butir amunisi, softgun, Hp 141 buah.
“Pemusnahan barang bukti atas 327 perkara pidana umum dan khusus sejak November 2017- Mei 2018,” kata Dwi Samudji.
Dikatakannnya, barang bukti itu dimusnahkan sesuai perintah hukum karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Semarang Lukman Hakim menambahkan, pemusnahan itu digelar dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-58 tahun 2018.
Selain pemusnahan, kata Lukman, pihaknya juga mengumumkan adanya 19 unit motor limpahan Ditlantas Polda Jateng pada 12 Agustus 2016 yang menjadi barang sitaan. Belasan motor itu hingga kini belum diambil yang berhak.
”Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa mengecek ke kantor Kejari Semarang di Jl Abdurrahman Saleh, Semarang. Jika memang ada motor yang cocok, supaya bisa mengambilnya dengan syarat menunjukkan bukti kepemilikan aslinya,” jelas Lukman.
Barang sitaan itu terdiri atas Honda Supra X, CG100, Astrea C100, Suzuki A100C, Shogun, Viar, serta Yamaha Mio, V100, Force One, serta RX King. Batasan waktunya 90 hari, jika masih belum ada yang mengambilnya, kejaksaan akan kembali mengumumkannya. Jika masih tidak ada yang mengambil, kejaksaan akan melelangnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Pratomo, perwakilan Balai Besar POM Semarang Agung Supriyanto, Bank Indonesia Rini AW Hartanti, PN Semarang Andi Risa, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Supinarto.(edit)















