Bawaslu Siap Beri Keterangan di Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Semarang

oleh
Bawaslu di Perselisihan Hasil Pemilihan Kota Semarang
Bawaslu Kota Semarang siap memberi keterangan di Perselisihan Hasil Pemilihan Pilwakot Semarang di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist)

SemarangINFOPlus. Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Semarang menjadi pihak pemberi keterangan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024.

Sebelumnya, berdasarkan website resmi Mahkamah Konstitusi (MK), mkri.id, terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024 kepada MK yang diajukan Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), Saparuddin.

Dalam website MK tersebut, permohonon Perselisihan Hasil Pemilihan yang dilakukan oleh PPI pada tanggal 9 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (APPP) nomor 201/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diregistrasi dengan nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

INFO lain :  Pemkot Semarang Salurkan BLT DBHCHT ke Warga Kurang Mampu

Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani menegaskan bahwa Bawaslu Kota Semarang dalam pihak pemberi keterangan pada perkara tersebut kali ini sudah siap.

“Berdasarkan peraturan yang berlaku, dalam PHP kepada daerah, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan. Dalam hal ini, Bawaslu Kota Semarang sudah siap memberikan keterangan pada perkara PHP Wali Kota Semarang tahun 2024,” tutur Maria, Minggu (19/1).

Sebagai wujud kesiapannya ialah sejak akhir Desember 2024, sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Kota Semarang sudah mengiventaris hasil-hasil pengawasan, pencegahan dan penindakan yang akan dijadikan bukti-bukti terkait dengan permohonan serta juga menyusun draft keterangan tertulis di bawah pendampingan Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Jateng dan Biro Hukum Bawaslu RI,” sambung dia.

INFO lain :  Polres Salatiga Siagakan 40 Pengawal Pribadi Paslon

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut menjelaskan pada perkara PHP Wali Kota Semarang ini, Bawaslu Kota Semarang telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti kepada MK.

“Pada Jumat (17/1) kemarin, pada perkara nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Bawaslu Kota Semarang yang diwakili oleh saya selaku anggota didampingi tim hukum dari Sekretariat Bawaslu Kota Semarang telah menyampaikan keterangan tertulis dan daftar alat bukti yang telah kita susun kepada Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

INFO lain :  Mbak Ita Nobar Sundul Langit Bersama Penyandang Disabilitas Semarang

Maria menambahkan penyampaikan keterangan tertulis Bawaslu Kota Semarang sudah sesuai dengan pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 tahun 2024.

Bahwa, keterangan Bawaslu kabupaten kota disampaikan kepada MK paling lambat satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan.

Sedangkan sidang dengan acara mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak dijadwalkan oleh MK pada Senin, 20 Januari 2024.