KPU Batang Temukan Ribuan Data Pemilih Tidak Valid Selama Coklit

oleh
KPU batang coklit
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Batang, M Subkhi ungkap ribuan data pemilih ditemukan tidak valid selama proses Coklit. (Foto: AL)

SemarangINFOPlus. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit). Hasil Coklit nantinya akan diolah sebelum menjadi daftar pemilih.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Batang, M Subkhi, mengungkapkan bahwa dari 617.756 pemilih yang telah di-Coklit, ada ribuan data tidak valid.

“Saat coklit ditemukan 5.619 data pemilih yang meninggal dunia, 91 kasus data ganda, dan 2 orang pemilih di bawah umur,” jelasnya, Kamis (18/7).

INFO lain :  Bolone Mase Dukung Calon Sevisi Misi Prabowo - Gibran di Pilkada 2024

Proses Coklit merupakan tahap krusial dalam memastikan daftar pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Coklit ini merupakan tahap krusial dalam memastikan daftar pemilih kita valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami sangat bersyukur atas kerja keras semua petugas di lapangan,” ujar Subkhi.

Ia menyebut temuan data membuat pihaknya bisa memperbaiki database pemilih agar lebih akurat. Menurutnya, ini sangat penting untuk mencegah adanya pemilih ganda atau yang tidak memenuhi syarat.

INFO lain :  GMC Jateng Dukung Ganjar Maju Sebagai Capres 2024

Setelah tahap Coklit selesai pada 24 Juli 2024, langkah berikutnya adalah menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Proses ini melibatkan beberapa tahap penting, mulai dari penyusunan data oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa hingga pleno rekap daftar pemilih sementara (DPS).

“Setelah Coklit selesai, data akan disusun menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS di tingkat desa. Data ini kemudian akan direkap dan diplenokan secara berjenjang dari tingkat desa hingga kecamatan,” ujar dia.

INFO lain :  Menanti Lawan Pasangan Ganjar-Gus Yasin

Rekap hasil pemutakhiran di tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Batang maksimal pada tanggal 11 Agustus 2024. DPS ini akan diumumkan oleh PPS selama 10 hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

“Setelah diumumkan, DPS akan diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat. Akhirnya, DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU kabupaten maksimal pada tanggal 21 September 2024,” pungkasnya. (AL)