Semarang – INFOPlus. Komplotan perampok bersenjata api spesialis toko emas di wilayah Kabupaten Blora, Cepu dan Bojonegoro, Berhasil dibekuk tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Blora. Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut aksi mereka dikenakan Pasal 365 KUHP Pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih disertai dengan kekerasan.
“Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Luthfi di Mapolda Jateng, Rabu (24/4).
Dirinya menyebut bahwa tersangka nekat melakukan aksi perampokan dengan cara menakut-nakuti dengan menggunakan air soft gun yang sudah dimodifikasi bisa menggunakan peluru gotri besi.
“Mereka menodongkan senpinya lalu menggasak emas di toko tersebut. Senpi yakni jenis rakitan sebanyak 3 pucuk jenis revolver upgrade ramset 12 butir,” katanya.
Mengenai motif perampokan, dirinya menyebut bahwa tersangka mengaku nekat melakukan perampokan karena kebutuhan ekonomi.
“Modus operandinya, tersangka saat dimintai keterangan karena desakan kebutuhan ekonomi. Tersangka sudah menjual sebagian emas seharga Rp 8,2 juta,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap lantaran adanya laporan perampokan yang terjadi di Toko Emas “MURNI”, Desa Wado, Kedungtuban, Kabupaten Blora pada Selasa (16/4), sekitar pukul 11.30 WIB.
Komplotan tersebut berjumlah 3 orang masing-masing berinisial AP (42), GS (29) yang merupakan warga Tulungagung dan MM (27) warga Trenggalek.
Di lokasi perampokan, ketiga pelaku merampok perhiasan emas berupa kalung, gelang, cincin, anting dengan berat total 1,5 ons senilai Rp. 150 juta.
“Mereka” ungkap Kapolda dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (24/4).
Dirinya menyebut mereka melakukan aksinya dengan kedua pelaku menodongkan senpi sambil menggertak para pegawai di Toko Emas, lalu mereka merogoh etalase kaca dari arah depan, mengambil perhiasan emas dan dimasukkan ke dalam tas yang dibawanya.
“Setelah seluruh perhiasan yang di etalase habis, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah utara (Desa Bajo),” ujarnya.
Selang tiga hari, melalui unit Reskrim Polres Blora dan Jatanras Polda Jateng dua tersangka MM dan GS ditangkap di Dusun Sidem, Gondang, Tulungagung pada Minggu (21/4), pukul 04.00 WIB.
“Dari hasil pengembangan lanjutan diperoleh info bahwa yang menjadi otak aksi itu yakni AP. Sehingga pada akhirnya dilakukan penangkapan di RS. Prima Medika beralamat di kel. Tretek kec. Tulungagung pada pukul 05.39 WIB,” pungkasnya.
Diketahui, komplotan tersebut merupakan residivis. MM merupakan residivis atas kasus persetubuhan terhadap anak pada tahun 2014 lalu di Trenggalek.












