Semarang – Polda Jawa Tengah mengamankan 304 barang bukti hasil kejahataan pencurian berupa motor dan mobil dalam giat Operasi Candi Sikat Jaran.
Polisi juga menangkap 325 pelaku kejahatan dan telah memproses hukumnya.
Terhadap barang bukti yang diselamatkan itu, kepolisian meminta warga yang merasa kehilangan kendaraannya bisa mengecek ke Polda Jateng atau polres masing-masing.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan total tersangka yaitu 325 orang, dengan rincian laki-laki 318 orang, perempuan 6 orang, dan usia anak 1 orang.
“Kita berhasil amankan 325 tersangka,” kata Luthfi di Mapolda Jateng, Selasa (2/11/2021).
Dijelaskannya berbagai barang bukti yang disita yakni mulai dari 9 bilah parang, uang tunai Rp 150 juta, perhiasan 763 gram, dan ponsel 99 unit. Berikutnya laptop 21 unit dan ratusan kendaraan.
Sementara dari 304 kendaraan bermotor, terdiri roda dua ada 287, roda empat ada 14 unit serta tiga unit truk.

Luthfi meminta masyarakat yang pernah merasa kehilangan motor bisa menanyakan ke kantor polisi atau langsung datang ke Polda Jateng.
Kendaraan tersebut bisa diambil kembali dengan menunjukkan bukti dokumen asli dan tidak dipungut biaya.
“Kepada masyarakat Jateng merasa kehilangan tolong koordinasi dengan Jatanras atau Krimum atau Bid Humas. Dengan membawa dokumen, masyarakt bisa cocokkan dan ambil,” ujarnya.
Kasus pencurian yang menonjol, kata dia, yakni pencurian mobil mewah Rubicon. Pelaku ditangkap dan barang bukti mobil sudah dikembalikan ke pemiliknya.
Pemilik mobil mewah tersebut merupakan pegawai perusahaan BUMN, bernama Feri. Ia turut hadir dalam jumpa pers. Feri secara simbolis menerima barang bukti tersebut bersama korban lainnya.
“Terima kasih kepada Jatanras Polda Jateng, ini masih utuh alhamdulillah,” kata Feri.

Sejumlah barang bukti kendaraan belum diketahui pemiliknya, salah satunya mobil Fortuner hitam.
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani mengatakan mobil Fortuner tersebut berkaitan juga dengan jaringan pencurian mobil mewah.
“Iya ini belum diketahui pemiliknya,” kata Djuhandani.
(rdi/pri)
















