Semarang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan menolak gugatan yang diajukan PT Jati Luhur Agung (JLA), produsen dan eksportir mebel melawan Perum Bulog soal kutu. Majelis hakim pemeriksa perkaranya menolak, karena dalil gugatan PT JLA tidak terbukti bahwa gudang Bulog Semarang menjadi penyebab migrasinya kutu ke gudangnya.
“Menolak gugatan penggugat seluruhnya,” kata majelis hakim terdiri Lasito selaku ketua, Muh Zainal dan Suranto sebagai anggota pada sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (7/6/2018).
Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan ahli tergugat bahwa, kutu sebagaimana yang didalilkan PT JLA muncul dari alam dan sulit dibasmis. Kutu muncul bisa dari jagung, beras dan kayu yang mengandung karbohidrat.
Mereka datang karena tertarik sinar lampu neon. Termasuk gudang PT JLA yang berpotensi didatangi kutu.
Hakim menyatakan, fumigasi menjadi kewajiban dan bukan beban yang dilimpahkan ke pihak lain. Sesuai bukti surat, dikembalikannya empat kontainer berisi mebel milik PT JlA dari Long Beach, CA USA yang menjadi salah satu dalil, bukan karena kutu.
“Tapi karena ada masalah kualitas finishing barang. Sehingga dalil kerugian penggugat tidak terbukti,” kata Lasito dalam putusannya.
Terkait masalah kutu, hakim menilai, bulog telah melakukan tindakan fumigasi rutin sesuai SOP. Bulog dinyatajan telah memanajemen gudang dan pemberantasan hama rutin dan berkala sesuai SO dan melawan hukum.
“Sehingga terbukti pengugat tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa tergugat telah melawan hukum. Oleh karena itu, tuntutan penggugat harus ditolak,” kata hakim.
Hakim menyatakan, karena tuntutan soal perbuatan melawan hukum ditolak, dengan demikian tuntutan lain haruslan ditolak. Karena penggugat menjadi pihak yang kalah, maka dihukum membayar biaya perkara.
“Menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Dalam pokok perkera. Menolak gugatan seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 3.306.000,” kata hakim.
Menanggapi putusan itu, dua kuasa hukum PT JLA, Adiah Marhaeni Arintawati dan Ana Wini Astututi mengaku akan menempuh upaya banding.
“Pertimbangan hakim hanya gudang harus melakukan fumigasi. Padahal gudang penggugat tidak perlu fumigasi karena jenis barang beda,” kata dia.
Bulog Semarang sebelumnya digugat gara-gara dinilai tak mampu mengendalikan kutu yang muncul pada beras dan jagung di gudangnya.
Gugatan diajukan Usman Harjanto, Direktur PT Jati Luhur Agung di Jalan Gunung Kelir Raya No. 3-9 Karanganyar, Tugu, Semarang melawan Perum Bulog cq Divisi Regional Bulog Jateng cq Perum Bulog Subdivre I Semarang.















