Semarang – INFOPlus. Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah melakukan kajian cepat pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan dasar negeri. Hasilnya, di Purworejo ditemukan pelanggaran.
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida menyampaikan kajian cepat ini merupakan upaya pihaknya melakukan pencegahan maladministrasi di lingkungan satuan pendidikan dasar negeri. Ada tiga daerah yang dikaji, yakni Purworejo, Wonogiri dan Kota Semarang.
“Kajian ini dilatarbelakangi oleh prinsip bahwa penyelenggaraan pendidikan oleh negara adalah tujuan konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mendukung pencapaian sustainable development goals hingga 2030,” bebernya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11).
Dari hasil kajian, Ombudsman Jateng menemukan sejumlah temuan krusial yang menggambarkan tantangan serius dalam pembiayaan pendidikan. Temuan tersebut terjadi di Kabupaten Purworejo.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Purworejo belum mengeluarkan peraturan pelaksanaan yang mendukung implementasi Perda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kedua, terdapat kekurangan dalam inventarisasi program peningkatan mutu sekolah, khususnya di beberapa satuan pendidikan dasar negeri di wilayah tersebut. Hal ini mengindikasikan ketidakcukupan anggaran untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan.
“Tata cara penggalangan dana oleh Komite Sekolah tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan, menciptakan potensi besar terjadinya maladministrasi berupa pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dana pendidikan,” beber Farida.
Selain itu, tata kelola pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana oleh Komite Sekolah masih jauh dari asas transparansi dan akuntabilitas yang optimal.
“Pengawasan terhadap praktik penggalangan dana di luar prosedur terlihat kurang optimal, menciptakan celah untuk pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ditambahkan, temuan ini sekaligus menegaskan pentingnya perbaikan dalam sistem pembiayaan pendidikan untuk memastikan masa depan pendidikan yang lebih berkualitas dan dapat diakses oleh semuanya.
“Ombudsman Jawa Tengah menyarankan perbaikan dan revisi kebijakan kepada kepala daerah, guna memastikan pembiayaan pendidikan berjalan sesuai regulasi dan memberikan jaminan pendidikan yang berkualitas,” tutup Farida. (Ags/Mw)














