Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kendal

oleh

Kendal – INFOPlus. Pemasangan gambar bakal calon legislatif, bacaleg di tepi-tepi jalan maupun tempat-tempat umum belum begitu marak di wilayah kendal. sebagian besar bacaleg kendal belum memasang gambar dirinya, baik berupa baliho, spanduk maupun gambar stiker.

berdasarkan data dari bawaslu kendal, tercatat sekitar 1.000 gambar bacaleg kendal yang sudah terpasang di wilayah kendal. gambar-gambar yang sudah terpampang, baru beberapa bacaleg, baik dalam bentuk baliho besar, spanduk maupun gambar stiker.

Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi bawaslu kendal, muhammad atho’ilah mengatakan, pihaknya belum melakukan penertiban terhadap gambar caleg atau alat peraga sosialisasi a-p-s maupun a-p-k, karena belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap d-c-t.

INFO lain :  Polda Jateng Gelar Simulasi Sispamkota di Sirkuit Mijen Semarang, Siap Amankan Pemilu 2024

Oleh karena itu dianggap sebagai orang yang mengaku sebagai caleg, sehingga masuk kategori poster reklame biasa. saat ini pihaknya masih sebatas melakukan pendataan terhadap gambar bacaleg maupun alat peraga kampanye lainnya yang sudah terpasang. pemasangan a-p-k baru bisa dikenakan sebagai subyek hukum, setelah d-c-t resmi ditetapkan oleh k-p-u.

Pihak bawaslu juga sudah mengirimkan surat edaran peraturan k-p-u tentang kampanye kepada seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2024. tujuannya sebagai himbauan agar pemasangannya mengikuti peraturan yang ada.

INFO lain :  Cor Beton Jalan Nasional di Jombang Hancur

“Untuk sementara dikabupaten kendal sendiri, karna swcara hukum belum memenuhi, sekarang yang beredar saat ini semuanya masih DCS, secara resmi dia belum ditetapkan sebagai calon. Jadi bisa dikatakan mereka yang sekarang ini eksis mengaku sebagai calon legislatif, jadj resminya nanti setelah dikeluarkan DCT baru mereka bisa dikenai subjek hukum terkait undang-undang 7 tahun 2017 maupun PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye,” jelas muhammad atho’ilah saat ditemui dikantornya kamis (05/ 10/2023).

Sementara seto aryono, kasi penegakan perda satpol p-p kendal mengatakan, terkait penindakan terhadap alat peraga kampanye merupakan kewenangan bawaslu. oleh karena itu untuk penertibannya setelah berkoordinasi dengan bawaslu.

INFO lain :  Polisi Selidiki Pencurian Pelat Besi JPO di Kalideres

“Gambar gambar yang melanggar aturan pemasangannya seperti di pohon-pohon hijau, terus di tiang listrik sudah kita ambil tapi gambar yang pada prinsipnya memenuhi ketentuan tapi karna prosesnya pemilu ada aturan tersendiri, jadi kita sebagai eksekutor koordinasi dengan bawaslu,” terang seto aryano.

Pihak satpol p-p akan menindak terhadap gambar caleg yang pemasangannya melanggar perda, seperti pemasangan di pohon dan tiang listrik. (Mh/Mw)