Semarang – INFOPlus. Perkara pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Terdakwa Ahmad Nashir dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang melakukan pelimpahan tahap dua perkara pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Kamis (13/9). Dengan pelimpahan ini maka kasus tersebut segera disidangkan di PN Semarang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Semarang Rizky Pratama menuturkan sidang dari terdakwa Ahmad Nashir akan dilakukan secara tertutup. Pasalnya korban, ABK (16) masih terbilang anak.
“Karena korbannya anak dan tindak pidana asusila kami sidangkan secara tertutup,” ujar dia.
Rizky menyebut dalam perkara ini pihaknya menjerat Ahmad Nashir dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, melanggar pasal 81 ayat 5 jo pasal 76 D UU 17 Tahun 2016 tentang Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.
Dakwaan kedua, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D UU yang sama, terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dakwaan ketiga pasal 82 jo pasal 76 E UU yang sama dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun.
Dan dakwaan keempat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dalam perkara itu, lanjut Rizky, tidak bisa dilihat sepotong-potong. Hal inilah yang menjadikan jaksa penuntut menjerat Nashir dengan pasal berlapis.
“Peristiwa ini kompleks dan tidak bisa langsung tergambar. Memang harus utuh melihat suatu kejadian rangkaian dari awal hingga akhir,” ujarnya
Ditambahkan, tersangka telah mengaku dan menggambarkan apa yang dilakukan tanpa ada rasa keraguan. Karena itu, jaksa mengkombinasikan pengakuan itu dengan fakta hukum yang ada.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Winarto enggan berkomentar banyak tentang perkara kliennya.
“Nanti kami buktikan di persidangan,” ujar dia. (Ags/Mw)









